JAKARTA (gokepri) – Pemerintah menetapkan aturan baru yang mewajibkan upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota lebih tinggi dari UMP. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025, dengan pengumuman resmi paling lambat 18 Desember 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 mengatur nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum provinsi (UMP).
“Nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari UMP. Begitu juga, nilai upah minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota,” ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (4/12).
Dalam Permenaker ini, gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi. Selain itu, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota.
Baca: Berapa Upah Minimum 2025 di 38 Provinsi Setelah Kenaikan 6,5 Persen?
Upah minimum sektoral berlaku bagi sektor tertentu yang memiliki karakteristik atau risiko kerja berbeda, termasuk tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau membutuhkan spesialisasi.
Sektor-sektor tersebut ditentukan berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Rekomendasi penetapan upah minimum sektoral disampaikan oleh dewan pengupahan provinsi kepada gubernur untuk tingkat provinsi, serta oleh dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati atau wali kota untuk tingkat kabupaten/kota.
Penghitungan upah minimum sektoral dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi untuk tingkat provinsi dan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota untuk tingkat kabupaten/kota. Penetapan nilai upah ini didasarkan pada kesepakatan dalam dewan pengupahan masing-masing wilayah.
“Upah minimum provinsi tahun 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Keputusan ini akan diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024,” kata Yassierli.
Baca: Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Pengusaha Dituntut Putar Otak Hindari PHK
Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 akan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024, juga melalui Keputusan Gubernur. “Semua keputusan mengenai upah minimum ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025,” tambahnya.
Apabila di suatu kabupaten/kota belum ditetapkan upah minimum kabupaten/kota, maka upah minimum provinsi akan berlaku. Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Desember 2024. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News