Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Pengusaha Dituntut Putar Otak Hindari PHK

upah minimum batam 2025
Buruh menggelar aksi di depan kantor Wali Kota Batam dengan tuntutan upah naik dan penghapusan Omnibus Law, Kamis (31/10/2024). GOKEPRI/Engesti Fedro

BATAM (gokepri) – Kenaikan UMP sebesar 6,5% pada 2025 menuntut pengusaha mencari solusi inovatif agar tidak berujung pada gelombang PHK. Pemerintah membentuk Satgas PHK.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, mengimbau pengusaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% yang berlaku mulai 2025.

Anindya meminta perusahaan mengambil langkah strategis agar kebijakan ini tidak memicu peningkatan angka pengangguran. “Kami dari Kadin mengimbau perusahaan melakukan berbagai cara supaya tidak ada PHK,” ujarnya dalam konferensi pers usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024).

Menurut Anindya, PHK sebaiknya menjadi pilihan terakhir. Ia menekankan PHK akan memperburuk kondisi ekonomi karena menambah jumlah masyarakat yang kehilangan pendapatan.

Baca: UMK Batam 2025: Buruh Desak Kenaikan, Pengusaha Tertekan Beban

Selain itu, Kadin menyoroti rencana pemerintah untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK. Anindya berharap Satgas tersebut mampu membantu perusahaan mencari solusi agar tidak harus melakukan PHK. “Kami ingin melihat bagaimana mekanisme Satgas ini bekerja, biasanya mereka akan berkoordinasi dengan dunia usaha. PHK, bagaimanapun, melibatkan perusahaan dari berbagai sektor, termasuk BUMN, koperasi, atau swasta,” katanya.

Meski demikian, Anindya menyadari kondisi setiap perusahaan berbeda. Beberapa mungkin menghadapi tekanan berat untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan kesejahteraan karyawan. Namun, ia tetap mendorong pelaku usaha mencari langkah inovatif untuk menghindari PHK.

“Kami sebagai pengusaha memang harus berpikir jangka panjang. Terkadang, pilihan sulit tidak bisa dihindari, tetapi dengan upaya yang tepat, kami optimistis PHK dapat dicegah,” ujarnya.

Anindya menambahkan banyak perusahaan saat ini sedang berusaha keras menemukan solusi untuk menghadapi tantangan ini tanpa mengorbankan karyawan. “Kami melihat ada berbagai upaya untuk mencegah PHK dan mencari jalan keluar,” ucapnya.

Baca: Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi rencana pembentukan Satgas PHK. Langkah ini diambil sebagai respons atas potensi PHK akibat kenaikan UMP. “Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK,” kata Airlangga.

Menurutnya, Satgas ini akan mengkaji kondisi fundamental industri untuk membantu perusahaan menghadapi tantangan tersebut. “Kami akan mempelajari lebih lanjut situasi di lapangan,” tambahnya.

Kenaikan UMP ini sebelumnya diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11). Presiden menyatakan, rata-rata upah minimum nasional akan naik sebesar 6,5% pada 2025.

“Kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, yang merekomendasikan kenaikan 6%,” ujar Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah diskusi mendalam dengan berbagai pihak, termasuk pimpinan serikat buruh. Presiden menegaskan bahwa kenaikan UMP bertujuan meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengorbankan daya saing usaha. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait