ASN di Zona Merah Kembali Bekerja dari Rumah

Kota Batam masuk zona risiko tinggi penyebaran Covid-19.

Jakata (gokepri.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan kembali bekerja dari rumah, seiring meningkatnya jumlah pasien virus corona (Covid-19). Bagi daerah yang termasuk zona merah, maksimal 25 persen pegawai ASN yang bekerja di kantor. Selebihnya, 75 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. “Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran Covid-19 di Indonesia,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, ASN yang bekerja di kantor dan di rumah dibagi rata, yakni 50 persen. Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, ASN yang bekerja di kantor paling banyak 75 persen. Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona hijau atau tidak terdampak, pegawai yang melaksanakan dinas di kantor 100 persen.

Sistem kerja baru bagi ASN tersebut dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai di kantor berdasarkan data zonasi risiko kabupaten/kota dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Seperti diketahui, kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran COVID-19 terbagi empat. Yakni tinggi, sedang, rendah dan tidak terdampak.

Berdasarkan peta risiko Covid-19 per 1 September 2020, di Provinsi Kepri hanya Batam yang masuk zona risiko tinggi. Sementara Karimun masuk risiko rendah, Bintan dan Tanjungpinang risiko sedang, kemudian Natuna, Lingga, dan Anambas tidak terdampak.

Peta risiko mengacu pada sejumlah indikator, antara lain penurunan jumlah kasus positif pada minggu terakhir sama dengan atau lebih 50 persen dari puncak. Kemudian jumlah kasus ODP dan PDP pada minggu terakhir sebesar sama dengan atau lebih 50 persen dari puncak, laju insidensi kasus positif per 100 ribu penduduk, serta indikator lainnya. (wan)

Pos terkait