BATAM (gokepri.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tumbuh signifikan sepanjang 2025, dengan aset meningkat jauh di atas rata-rata nasional.
Kepala OJK Kepri, Sinar Dananjaya menyebutkan total aset BPR dan BPRS di Kepri tumbuh 17,07 persen menjadi Rp13,88 triliun per Desember 2025. Angka tersebut melampaui pertumbuhan nasional yang berada di kisaran lima persen.
“Pertumbuhan ini menunjukkan peran BPR dan BPRS di Kepri semakin kuat dalam mendukung pembiayaan ekonomi daerah,” kata Sinar di Batam.
Dari sisi intermediasi, kredit BPR dan BPRS tumbuh 14,67 persen, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 14,1 persen. Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat sebesar 99 persen, masih lebih baik dibandingkan angka nasional yang mencapai 104 persen.
Kualitas kredit juga relatif terjaga. Rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) BPR di Kepri sebesar 5,12 persen pada 2025, lebih rendah dibandingkan NPL nasional yang mencapai 12,44 persen.
Selain mencatat pertumbuhan positif, OJK juga menyiapkan kebijakan konsolidasi bagi BPR yang memiliki pemegang saham pengendali yang sama. Sebanyak 14 BPR yang tergabung dalam delapan grup direncanakan melakukan merger.
“Dengan konsolidasi ini diharapkan BPR menjadi lebih besar dan efisien sehingga mampu menyalurkan kredit dengan bunga lebih kompetitif serta memiliki likuiditas yang lebih kuat,” ujar Sinar.
Setelah proses konsolidasi, jumlah BPR di Kepri diperkirakan berkurang dari sekitar 45 menjadi 38 BPR. Dalam penyaluran kredit, sektor produktif masih mendominasi. Sekitar 71 persen kredit bank umum di Kepri mengalir ke sektor produktif, sedangkan pada BPR dan BPRS mencapai 68 persen.
Sektor transportasi dan pergudangan, industri pengolahan, konstruksi, serta perdagangan menjadi penerima kredit terbesar, sejalan dengan struktur ekonomi Kepri yang ditopang aktivitas industri dan logistik, khususnya di Batam.
Di sisi lain, kredit untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kepri tumbuh 11,55 persen secara tahunan (year-on-year), berbanding terbalik dengan kondisi nasional yang mencatat kontraksi sebesar 0,3 persen.
Untuk memperkuat akses pembiayaan UMKM, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 yang mewajibkan lembaga jasa keuangan memberikan kemudahan akses layanan bagi pelaku UMKM.
“Melalui kebijakan tersebut, lembaga jasa keuangan didorong menyederhanakan proses pembiayaan, menyediakan produk khusus, serta memanfaatkan teknologi guna memperluas akses UMKM,” kata Sinar Dananjaya.
OJK berharap penguatan BPR dan BPRS serta dukungan pembiayaan UMKM dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Kepri yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (engesti)







