Arif: Anggarkan Dana Desa untuk Penanggulangan Covid-19

Sekretaris Daerah H TS Arif Fadilah memberi arahan saat Evaluasi dan Percepatan Dana Desa Tahap II Tahun 2020, Kamis (30/4/2020). HUMAS PEMPROV KEPRI

Tanjungpinang (gokepri.com)- Sekretaris Daerah H TS Arif Fadilah mengimbau Kabupaten/Kota melakukan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Desa sesuai surat Mendagri 440/2703/SJ dan surat edaran Menteri DPDTT. Di antaranya membentuk satuan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Desa berdasarkan rekomendasi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota.

“Terus bangun semangat masyarakat dan menjaga tidak ada kepanikan, sehingga penanganan berjalan lancar. Sosialisasikan agar masyarakat kita mendisiplinkan diri agar tidak keluar rumah, hidup sehat dengan mencuci tangan dan selalu pakai masker bila berada di luar,” ungkap Arif saat sambutan Pembukaan Rakor Evaluasi dan Percepatan Dana Desa Tahap II Tahun 2020 dan Sosialisasi PMK No 40/PMK.07/2020 Se-Provinsi Kepri lewat virtual di Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Dompak, Tanjungpinang, Kamis (30/4/2020).

Bacaan Lainnya

Dalam memfasilitasi Pemerintah Desa, Arif mengimbau agar seluruh masyarakat di wilayahnya untuk mengikuti protokol-protokol kesehatan Surat Edaran Menteri Kesehatan dan Instruksi Gubernur Kepulauan Riau. Arif juga menyampaikan agar mengalokasikan pendanaan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) untuk penanggulangan keadaan darurat dan pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Arif, pihat terkait diminta untuk memberi saran kepada Kepala Desa dalam pelaksanaan Pemerintahan Desa untuk pos belanja Sub Bidang Keadaan Darurat pada Bidang Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat dan Mendesak Desa untuk penanganan wabah tersebut.

Lebih lanjut, sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Arif mengatakan dalam merencanakan APBDes Tahun 2021, agar mengalokasikan anggaran untuk bidang penanggulangan bencana keadaan darurat dan mendesak desa.

“Pembiayaan ini agar nantinya dapat digunakan dengan kejadian yang tidak dapat diprediksikan sebelumnya, seperti sekarang ini dan mengagendakan kegiatan yang bersifat rekontruksi dan rehabilitasi pasca bencana,” kata Arif.

Dalam pembinaan dan pengawasan, Arif berharap agar Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa terhadap penyaluran Dana Desa Tahap II segera direalisasikan ke masyarakat yang terkena dampak Covid-19.

“Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini agar fungsi dan berjalan semestinya, secepatnya segera disalurkan ke warga kita yang sangat memerlukan yang terkena dampak ini,” pesan Arif.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Teguh Dwi Nugroho mengatakan terkait dengan tindak lanjut dari Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian APBN maka jadi Provinsi Kepulauan Riau pun terjadi penyesuaian.

“Besaran dari Pagu Dana Desa di awal tahun anggaran 2020 Dana Desa se Provinsi Kepulauan Riau yang sebelumnya sebesar Rp273,305 miliar maka disesuaikan menjadi Rp 270,307 miliar atau turun sebesar 1,09% dari pagu, pengurangan Pagu Dana Desa ini dilakukan secara proporsional dan hanya pada alokasi dasar saja yang direvisi,” jelas Teguh.

Adapun untuk alokasi formula, alokasi afirmasi dan alokasi kinerja tidak dilakukan atau tidak berkurang dan apabila dihitung per Desa maka pengurangan alokasi dasar di masing-masing desa sekitar Rp10.807.000. (acp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *