BATAM (gokepri) – Aparat gabungan menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp20 miliar di perairan Pulau Tandur, Batam. Ribuan benih lobster yang akan diselundupkan ke Malaysia telah dilepasliarkan di perairan Karimun.
Aparat gabungan itu terdiri dari Bea Cukai, Bakamla, Lantamal IV, Bareskrim Polri, dan Polda Kepri yang menggagalkan penyelundupan pada 25 Oktober 2024.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, mengatakan sebanyak 42 boks berisi 189 ribu benih lobster diamankan. Ribuan benih lobster ini rencananya akan dijual ke Malaysia.
Saat ini, seluruh benih bening lobster telah dilepasliarkan di perairan Karimun untuk menjaga kelestarian alam. “Tersangka belum tertangkap, tapi kerugian negara berhasil diselamatkan. Sebagian benih lobster sudah kami lepas di perairan Karimun,” kata Nunung pada Kamis (31/10/2024).
Nunung menjelaskan penangkapan dilakukan setelah tim mengejar kapal cepat (high-speed craft/HSC) yang membawa benih lobster. Meski pelaku berhasil melarikan diri, tim telah mengantongi identitasnya.
Baca: Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19,2 M
“Modusnya, benih lobster diletakkan di sekitar bakau oleh kapal nelayan. Kemudian, kapal cepat menjemputnya. Ini modus baru,” jelasnya.
Tim gabungan masih mengejar pelaku penyelundupan tersebut. “Kami sudah kantongi identitas pelaku. Penyusupan benih lobster ini sama dengan penyelundupan narkoba, jadi perlu kehati-hatian,” ujar Nunung.
Sepekan sebelumnya, pada Kamis (10/10), Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menggagalkan penyelundupan 85 ribu ekor benih lobster senilai Rp13 miliar ke negara tetangga. Pada Minggu (13/10), Bea Cukai Batam kembali menggagalkan penyelundupan 266.600 ekor benih lobster di perairan Wisata Jaya Resort, Kabupaten Bintan, dengan nilai Rp26,9 miliar.
Penyelundupan benih lobster tersebut melanggar Pasal 102A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1), dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU Nomor 44 Tahun 2009, serta Pasal 87 jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News