DPRD Batam Perpanjang Pembahasan Ranperda PSU Perumahan, Soroti Banyak Fasum Tanpa Pengembang

(istimewa)

BATAM (gokepri.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam melalui panitia khusus (pansus) meminta perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan guna memastikan aturan yang disusun lebih operasional dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Ketua Pansus Ranperda PSU Perumahan DPRD Batam, Djoko Mulyono mengatakan perpanjangan masa pembahasan diperlukan karena masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dikaji lebih mendalam bersama pemerintah daerah.

“Masih ada beberapa kendala yang perlu dibahas secara lebih komprehensif agar norma dalam ranperda ini benar-benar sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan,” ujar Djoko dalam rapat paripurna DPRD Batam.

Ia menjelaskan salah satu persoalan yang ditemukan adalah keberadaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan yang sudah tidak lagi memiliki pengembang, sehingga kondisi fasilitas umum dan fasilitas sosial di sejumlah kawasan perumahan menjadi kurang terawat bahkan memprihatinkan.

Selain itu, pansus juga menyoroti belum konsistennya pelaksanaan aturan oleh perangkat daerah terkait dalam penerbitan izin bangunan, baik melalui mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

(istimewa)

Menurut dia, ketidakkonsistenan tersebut berdampak pada pengelolaan PSU perumahan di kemudian hari, termasuk ketika pemerintah daerah ingin memanfaatkan lahan fasilitas umum untuk kepentingan publik.

“Dalam beberapa kasus, ketika pemerintah hendak membangun fasilitas di lahan PSU perumahan justru muncul penolakan dari masyarakat karena belum adanya penjelasan yang jelas terkait dokumen perencanaan awal atau masterplan kawasan perumahan,” katanya.

Sebagai bagian dari proses penyempurnaan ranperda, pansus juga telah melakukan konsultasi dengan kementerian terkait serta kunjungan kerja ke Kota Bogor untuk mempelajari praktik terbaik dalam pengelolaan PSU perumahan

Dari kunjungan tersebut, DPRD Batam memperoleh referensi mengenai kemungkinan kerja sama penyediaan lahan sarana perumahan di luar kawasan perumahan apabila terdapat keterbatasan lahan, selama tetap memenuhi ketentuan luas dan spesifikasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Djoko menilai kebijakan semacam itu dapat menjadi salah satu alternatif solusi bagi kota dengan keterbatasan lahan seperti Batam.

Ia berharap ranperda ini nantinya dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial perumahan sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya secara optimal.

Selain itu, keberadaan regulasi yang jelas juga diyakini akan memberikan kepastian bagi pengembang perumahan dalam merencanakan pembangunan kawasan hunian.

“Ketika kualitas lingkungan perumahan terjaga dan fasilitasnya jelas, tentu akan memberikan nilai tambah bagi pengembang sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia, keberadaan aturan tersebut juga diharapkan mampu mendukung pembangunan Kota Batam sebagai kota yang berdaya saing sekaligus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pansus DPRD Batam berharap seluruh pihak dapat memberikan dukungan agar pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dapat diselesaikan secara optimal sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Penulis : Engesti

Pos terkait