BATAM (gokepri.com) – DPRD Kota Batam melalui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan menyepakati finalisasi pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dan segera membawanya ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Anggota DPRD Batam, Suryanto, mengatakan seluruh tahapan pembahasan telah rampung setelah pansus melakukan pendalaman materi selama tambahan waktu 60 hari kerja.
“Alhamdulillah, kita sudah menyepakati finalisasi pembahasan Ranperda PSU Perumahan ini. Jadi, segera akan kita laporkan dalam rapat paripurna DPRD untuk disahkan menjadi Perda,” kata Suryanto di DPRD Batam, Rabu 24 Juni 2026.
Ia menjelaskan, Ranperda PSU Perumahan disusun sebagai instrumen hukum untuk menjamin terselenggaranya lingkungan perumahan yang tertata, berkualitas, aman, nyaman, dan berkelanjutan di Kota Batam.
Menurut dia, selama proses pembahasan, pansus tidak hanya melakukan pembahasan bersama Pemerintah Kota Batam, tetapi juga melakukan konsultasi ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI serta studi komparasi ke Kota Bogor guna memastikan regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif.
Suryanto menambahkan, keberadaan Perda PSU Perumahan menjadi penting mengingat karakteristik Kota Batam sebagai daerah otonom sekaligus kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dengan kewenangan pengelolaan lahan yang melibatkan BP Batam.
“Perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pembangunan perumahan sekaligus menjamin hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hunian yang layak, sehat, aman, dan nyaman,” ujarnya.
Ranperda yang terdiri atas 16 bab dan 52 pasal tersebut pada prinsipnya telah memperoleh persetujuan pansus. Setelah disahkan dalam rapat paripurna, regulasi itu akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pengembang dalam penyelenggaraan PSU perumahan di Kota Batam.
Suryanto berharap kehadiran perda tersebut dapat meminimalisasi persoalan dan keluhan masyarakat terkait penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas di kawasan perumahan.
“Mudah-mudahan nanti dapat menjadi panduan, sehingga tidak perlu lagi muncul protes dan keluhan terkait PSU di kawasan perumahan,” katanya.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengapresiasi selesainya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan.
Menurutnya, penyelenggaraan PSU merupakan bagian penting dalam mewujudkan kawasan perumahan yang layak huni bagi masyarakat.
“PSU itu pada dasarnya untuk kepentingan masyarakat. Karena itu diperlukan aturan yang jelas agar pelaku pembangunan maupun masyarakat memiliki pedoman yang terarah,” kata Amsakar.
Ia menilai Ranperda PSU Perumahan merupakan langkah strategis yang diinisiasi Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Kota Batam untuk memperkuat tata kelola pembangunan perumahan.
Menurut dia, regulasi tersebut disusun untuk memastikan pembangunan kawasan perumahan dilakukan secara terencana, tidak sembarangan, dan berkelanjutan. Selain itu, aturan tersebut juga menegaskan kewajiban pengembang dalam menyediakan berbagai fasilitas penunjang, seperti jalan lingkungan, tempat pembuangan sampah, serta sarana dan utilitas lainnya.
“Perda ini juga diharapkan dapat memperjelas mekanisme penyerahan aset PSU yang selama ini masih menjadi milik pengembang agar dapat diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” ujarnya.*
Penulis: Engesti







