Antisipasi Aksi Buruh, Ini Telegram Kapolri ke Jajarannya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono

Jakarta (gokepri.com) – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram kepada jajarannya untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa dan mogok kerja oleh buruh pada 6-8 Oktober 2020. Dalam telegram itu, terdapat arahan kepada jajaran kepala kesatuan kewilayahan menjelang aksi penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono membenarkan terbitnya surat telegram ini. Menurutnya, telegaram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 tersebut ditandatangani oleh As Ops Irjen Pol Imam Sugianto atas nama Kapolri.

“Ya memang betul ini telegram dari bapak Kapolri untuk para Kasatwil yang di tanda tangani oleh As Ops,” ujar Awi Setiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2020).

HBRL

Menurut dia, telegram ini dibuat untuk memberikan arahan kepada jajaran kepala kesatuan kewilayahan terkait informasi akan adanya aksi unjuk rasa dan mogok kerja oleh buruh pada 6-8 Oktober 2020.

Selain itu, terang dia, demi menjaga kondusifitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah pandemi Covid-19, sebab pada kondisi seperti ini, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.

“Tentunya Polri mempunyai kepentingan sesuai dengan tugas pokoknya yaitu Harkamtibmas (Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat),” jelas dia.

Dalam telegram itu disebutkan bahwa adanya isu unjuk rasa dan mogok kerja serta penolakan elemen buruh terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja akan berdampak terhadap kesehatan, ekonomi, moral, dan hukum di tatanan masyarakat.

Terkait hal tersebut, Kapolri mengarahkan jajarannya untuk melakukan sejumlah langkah, yakni melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan deteksi dini guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi menimbulkan aksi anarkis dan konflik sosial di wilayah masing-masing.

Melakukan pemetaan di perusahaan atau sentra produksi strategis dan memberikan jaminan keamanan dari pihak-pihak yang mencoba mengancam atau memprovokasi buruh untuk ikut aksi mogok kerja dan unjuk rasa.

Mencegah, meredam, dan mengalihkan aksi unjuk rasa kelompok buruh demi kepentingan pencegahan penyebaran COVID-19.

Melakukan kordinasi dengan seluruh elemen terkait, meliputi Asosiasi Pengusaha Indonesia, Dinas Tenaga Kerja, tokoh buruh, masyarakat, dan mahasiswa guna memelihara situasi kamtibmas kondusif di tengah pandemi COVID-19.

Melakukan patroli siber pada media sosial dan manejemen media terkait dengan pembangunan opini publik, melakukan kontra narasi isu yang mendiskreditkan pemerintah.

Mengarahkan kepada jajaran untuk secara tegas tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan yang menimbulkan keramaian massa. Upaya tersebut harus dilakukan di hulu dan lakukan pengamanan terbuka serta tertutup.

Tidak melakukan pencegatan di dalam tol karena dapat berimbas penutupan jalan tol, menerapkan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal KUHP dan kekarantinaan kesehatan.

Menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani Perkap Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarkis.

Terakhir, seluruh jajaran Polri di wilayah masing-masing diminta untuk terus melaporkan kesiapan dan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Kapolri dan As Ops Kapolri. (wan)

Pos terkait