Alamak! Barang Sitaan Korupsi di Bengkalis Dikorupsi Lagi

ilustrasi (internet)

PAKANBARU (gokepri.com) – Dua orang ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Bengkalis, Riau. Kasus tersebut tergolong miris lantaran menyasar barang sitaan dari kasus korupsi belasan tahun lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno mengatakan kedua tersangka adalah HJ dan S. HJ adalah Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis tahun 2015-2017 dan S adalah Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari.

“Telah ditetapkan dua tersangka berinisial HJ dan S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan barang bukti berupa pabrik mini kelapa sawit. Lokasinya di Bengkalis,” kata Sutikno, dikutip, Jumat (20/2/2026).

HBRL

Barang bukti sitaan negara ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 112/K/Pid.Sus/2014. Barang sitaan berupa pabrik kelapa sawit mini itu telah dieksekusi oleh Penuntut Umun Kejari Bengkalis pada 11 November 2015 silam.

Perkara ini bermula dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan tersebut, PMKS yang berlokasi di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 11 November 2015. Namun setelah aset diterima, HJ diduga tidak melakukan pengamanan fisik, tidak mencatatkan dalam inventaris barang milik daerah, serta tidak mengusulkan penetapan status penggunaan aset sesuai ketentuan.

“Setelah aset diterima, tersangka tidak melakukan pengamanan dan penguasaan fisik, tidak melakukan pemeliharaan, serta tidak mencatatkan aset tersebut ke dalam inventaris barang milik daerah,” jelas Zikrullah.

Akibatnya, aset tersebut diduga dikuasai oleh tersangka S dan dioperasionalkan tanpa izin sejak November 2015 hingga Juli 2019.

Bahkan, pada periode Agustus 2019 sampai Maret 2024, pabrik diduga disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemerintah daerah maupun perjanjian resmi.

Padahal, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah melayangkan surat penghentian operasional pada 11 Januari 2017. Namun operasional disebut tetap berjalan.

“Tindakan para tersangka bertentangan dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara dan daerah, termasuk kewajiban pencatatan inventaris, pengamanan, pemeliharaan, hingga mekanisme penyewaan aset yang harus melalui perjanjian resmi serta penyetoran hasil sewa ke kas daerah,” tegasnya.

Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp30.875.798.000.

“Nilai kerugian negara mencapai Rp30.875.798.000,” ungkap Zikrullah.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru.*

(sumber: detik.com,riauaktual.com)

Pos terkait