Adu Kuat Berebut Restu Pusat

Usai masa penjaringan, biasa akan ditindaklanjuti parpol dengan melakukan survei. Tujuannya agar dapat memilih calon dengan popularitas dan elektabilitas tinggi untuk direkomendasikan ke pengurus parpol pusat atau DPP.

Namun, meski sudah mengikuti proses penjaringan dan hasil surveinya memuaskan, tidak ada jaminan bagi tokoh-tokoh tersebut untuk mendapat rekomendasi parpol. Jika tidak setuju dengan hasil penjaringan atau survei, parpol masih bisa menggunakan ‘pintu masuk’ lain untuk mengusung calon.

Kekuatan elite parpol yang mereka sebut sebagai hak prerogatif dan kekuatan uang, disinyalir menjadi penentu akhir keluarnya rekomendasi kepada pasangan calon yang akan bertarung di Pilgub Kepri. Sebab untuk bisa mendaftar ke KPU Kepri, pasangan calon harus mengantongi rekomendasi dari pengurus parpol di tingkat pusat. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Dalam salah satu pasalnya menyebutkan bahwa dalam mendaftarkan bakal paslon, parpol atau gabungan parpol harus menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan Pasangan Calon yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat.

Adu kuat untuk merebut pengaruh pengurus parpol di tingkat pusat inilah yang sepertinya sedang diupayakan para bakal calon untuk bisa mengantongi tiket ke Pilgub Kepri. Hal ini sebagaimana diungkapkan Ketua DPD Partai Gerindra Kepri, Syahrul saat menjawab pertanyaan media tentang kesiapannya maju di Pilgub Kepri.

“Soal itu (pencalonan), itu urusan pusat. Kalau surat itu keluar, misalkan saya dengan pak Isdianto, saya dengan pak Ismeth, saya dengan pak Soerya saya terima. Ketiga calon yang melobi ke pusat,” ujarnya sebagaimana dikutip salah satu media online di Kepri, Jumat (28/2/2020). (wan)

1
2
3
4
BAGIKAN