PR Singapura Dapat Bebas Visa Masuk ke Batam, Bintan dan Karimun

visa 7 hari
Wisatawan mancanegara di area Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, 17 Desember 2023. ANTARA/Teguh Prihatna

BATAM (gokepri) – Indonesia memberikan bebas visa selama empat hari bagi pemegang izin tinggal tetap (Permanent Resident) Singapura untuk mengunjungi Batam, Bintan, dan Karimun, Kepulauan Riau.

Mengutip Bloomberg pada Selasa (8/10/2024), kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pariwisata dan investasi di kawasan ekonomi regional tersebut.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, menyampaikan pengunjung dapat tinggal hingga empat hari berdasarkan kebijakan baru ini. Aturan ini mencakup beberapa titik pelabuhan di wilayah Kepulauan Riau, termasuk Karimun.

HBRL

Berbeda dengan akses bebas visa yang berlaku untuk negara-negara anggota ASEAN, kebijakan ini secara khusus menargetkan pemegang izin tinggal tetap Singapura atau biasa disebut Permanent Resident (PR). Hal ini menawarkan opsi bebas visa yang lebih mudah dengan fokus pada kawasan tertentu.

Menurut departemen statistik Singapura, terdapat sekitar 545.000 penduduk tetap di negara tersebut, yang merupakan salah satu anggota ASEAN.

Baca: 

Kebijakan ini telah tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek BVK Pemegang PR Negara Singapura.

Surat itu didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Tempat Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek BVK yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang BVK.

Pengguna BVK bisa masuk melalui perlintasan di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan wilayah Kabupaten Karimun. Pelabuhan yang melayani BVK untuk PR Singapura antara lain Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.

Menurut Silmy, Kepulauan Riau memiliki banyak destinasi pariwisata yang potensial. Dengan posisinya yang strategis, provinsi tersebut dapat tumbuh menjadi primadona pariwisata Indonesia yang berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakatnya.

Di samping itu, kata dia, Kepulauan Riau juga memiliki beberapa Kawasan Ekonomi Eksklusif (KEK), yakni KEK Nongsa di Batam dan Bintan Resorts yang merupakan kawasan terintegrasi untuk bisnis digital, ekonomi kreatif, dan pariwisata.

“Selain mendorong pertumbuhan pariwisata, fasilitas BVK untuk ke Batam, Bintan, dan Karimun ini juga memudahkan pemegang PR Singapura yang tertarik dengan bisnis atau investasi pada KEK di Batam,” ucapnya.

Dirjen Imigrasi memastikan bahwa kebijakan pemberian BVK bagi pemegang PR Singapura ini juga tetap menyeleksi WNA yang masuk dengan baik. Dengan begitu, potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam negeri bisa ditekan.


Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, Indonesia telah meluncurkan berbagai inisiatif, seperti program “rumah kedua” dan visa emas atau Golden Visa untuk warga kaya dan investor asing.

Dengan kebijakan baru ini, Indonesia berupaya menarik pengunjung jangka pendek untuk liburan dan bisnis, terutama ke Nongsa Digital Park dan Bintan Resort, yang merupakan pusat pariwisata dan pengembangan ekonomi digital. BLOOMBERG

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait