BATAM (gokepri) — Peraturan Presiden (Perpres) tentang bebas visa kunjungan yang baru diterbitkan memberikan peluang besar bagi Kepri dengan 13 negara bebas visa dan pemegang PR Singapura. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kunjungan wisatawan dan investasi di Kepri, terutama dari Singapura.
Usaha kerja keras Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, bersama stakeholder pariwisata akhirnya membuahkan hasil dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. PP ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi sektor pariwisata di Kepri dan meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman).
Gubernur Ansar Ahmad, dalam kunjungannya ke Kabupaten Karimun, menyambut positif terbitnya PP tersebut. Ia berharap aturan pelaksanaan dari Perpres ini dapat segera direalisasikan untuk memacu pencapaian target pariwisata dan memperbaiki iklim investasi di Kepri.
“Kita patut bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah pusat, terutama Menteri Pariwisata Sandiaga Uno dan pihak-pihak lain yang telah mendukung. Kami menunggu regulasi implementasi dari Imigrasi,” ujar Ansar pada Selasa 3 September.
Gubernur Ansar juga menekankan harapannya agar pemegang izin tinggal dari Singapura, termasuk para ekspatriat pemegang Permanent Residence (PR), dapat menikmati fasilitas bebas visa sebagaimana diatur dalam poin kedua Perpres. Saat ini, populasi penduduk Singapura yang mencapai sekitar 1,7 hingga 2 juta orang dari total 6 juta penduduk, diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk meningkatkan kunjungan ke Kepri.
Perpres terbaru ini membawa beberapa perubahan signifikan. Selain menambah tiga negara baru — Suriname, Kolombia, dan Hong Kong — sebagai subjek bebas visa kunjungan sehingga total negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa kini menjadi 13.
Regulasi ini juga memberikan fasilitas bebas visa kepada pemegang izin tinggal tertentu dari negara lain, termasuk Singapura.
Kebijakan ini juga mencakup pemegang PR dari Singapura, Gubernur Ansar optimistis hal ini akan meningkatkan daya tarik pariwisata Kepri dan menggairahkan iklim investasi di daerah tersebut.
“Kami berharap pemegang PR Singapura akan bebas visa, sehingga pariwisata Kepri menjadi lebih kompetitif dan mampu mendongkrak kunjungan wisman serta investasi di wilayah ini,” tambahnya.
Baca: Jadi Daya Tarik Turis ke Kepri, Draf Perpres Visa 7 Hari Sudah di Meja Presiden
Gubernur juga berharap agar PP ini diikuti dengan regulasi tarif short term visa untuk masa tinggal 7 hari, yang sudah disetujui oleh Kemenkumham melalui Keputusan Menkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal.
Saat ini, tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk visa ini belum tersedia, sehingga insentif regulasi tersebut belum dapat diimplementasikan. Diharapkan, adanya tarif PNBP khusus untuk Kepri sebagai destinasi wisata lintas batas dapat segera ditetapkan.
Dampak Positif bagi Sektor Pariwisata
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau, Guntur Sakti, menyambut positif terbitnya PP Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.
Peraturan ini menetapkan 13 negara sebagai subjek bebas visa kunjungan (resiprokal) ke Indonesia, termasuk tiga negara baru: Suriname, Kolombia, dan Hong Kong. Meskipun ketiga negara tersebut bukan merupakan pasar potensial utama bagi Kepri, Guntur Sakti menilai ada aspek positif yang lebih signifikan dari Perpres ini.
Guntur Sakti mengungkapkan kebijakan baru ini memberikan manfaat tambahan, yaitu pembebasan visa untuk pemegang izin tinggal tertentu dari negara lain, termasuk Singapura.
“Yang mengembirakan dari Perpres ini adalah tidak hanya menetapkan negara subjek bebas visa kunjungan, tetapi juga memberikan fasilitas bebas visa kepada pemegang izin tinggal tertentu dari negara lain, termasuk Singapura,” katanya.
Guntur Sakti menegaskan jika ekspatriat pemegang Permanent Residence (PR) dari Singapura juga termasuk dalam subjek bebas visa kunjungan sesuai dengan maksud Perpres, hal ini akan menjadi keuntungan besar bagi Kepri.
“Ini sangat menguntungkan bagi Kepri. Jadi, selain mendapatkan keuntungan dari 13 negara bebas visa, Kepri juga berpotensi mendapatkan manfaat dari para ekspatriat di Singapura atau penduduk Singapura yang memegang PR,” jelasnya.
Saat ini, Dinas Pariwisata Kepri sedang menunggu aturan pelaksanaan atau petunjuk teknis (Juknis) dari Imigrasi yang sedang disusun untuk mengimplementasikan kebijakan ini.
Baca: Kepri Berharap Relaksasi Visa Jadi Kado Ulang Tahun
Guntur Sakti berharap petunjuk teknis tersebut segera dirilis agar Kepri dapat memanfaatkan peluang ini secara optimal untuk meningkatkan daya tarik pariwisata dan mendongkrak kunjungan wisatawan mancanegara.
Dengan adanya kebijakan ini, Kepri diharapkan tidak hanya dapat memperluas jangkauan pasar pariwisata, tetapi juga meningkatkan daya saing sebagai destinasi wisata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News