Angela Lee Ditangkap, Kasus Penipuan Tas Mewah Rp3,2 Miliar

Angela Lee
Selebgram Angela Lee saat ditangkap oleh pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya. ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

JAKARTA (gokepri) – Polda Metro Jaya menangkap selebgram, Angela Lee, terkait kasus penipuan dan penggelapan tas mewah senilai Rp3,2 miliar. Penangkapan ini setelah penyidik menaikkan status Angela Lee dari saksi menjadi tersangka, dan menahan Angela.

Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan kasus ini bermula pada April 2017. Saat itu, Angela membeli tas mewah dari seorang korban melalui perantara bernama V, dengan cara pembayaran dicicil.

Pembayaran dalam beberapa tahap, dengan angsuran untuk 15 tas dari berbagai merek. Angela awalnya membayar uang muka dan beberapa angsuran untuk 11 tas, tiga tas, dan satu tas dalam tahap angsuran berikutnya.

HBRL

Namun, setelah itu, Angela menghentikan pembayaran dan tidak memenuhi kewajibannya. Meski korban telah berusaha menagih, Angela terus menunda pembayaran hingga saat ini.

Baca: Uang Rp38 Juta Raib, Warga Anambas Jadi Korban Penipuan Jual Beli Tanah

Korban menemukan bahwa tas-tas tersebut dijual kembali oleh Angela ke pihak lain. Polisi telah memeriksa lima saksi dan menyita 14 surat perjanjian jual beli tas serta foto tas yang dibeli.

Angela Lee dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sebelumnya, Angela Lee juga tersangkut dalam kasus jaringan bandar narkoba yang dipimpin oleh Fredy Pratama.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki nama-nama tersangka lain dalam jaringan narkoba internasional, termasuk Angela Lee. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait