BATAM (gokepri) – Laut merupakan salah satu sumber daya alam bagi kehidupan manusia. Di balik keindahannya, laut menyimpan berbagai potensi bahaya yang perlu diwaspadai. Salah satu upaya untuk meningkatkan keselamatan di laut adalah dengan memahami dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas perairan laut.
Menurut Koordinator Seksi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) Distrik Navigasi (Disnav) Tipe A Kelas I Tanjungpinang, Edi Nugroho, rambu-rambu tersebut menjadi panduan bagi pengguna laut, seperti nelayan, wisatawan, dan operator kapal untuk mendapatkan informasi penting tentang kondisi perairan, seperti bahaya navigasi, area terlarang, dan peraturan pelayaran.
Baca: Keselamatan Pelayaran di Selat Malaka Jadi Perhatian Banyak Negara
Di wilayah perairan laut, rambu lalu lintas yang dipasang biasa disebut dengan SBNP yang merupakan peralatan atau sistem yang berada di luar kapal, didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan lalu lintas kapal.
SBNP, menurut dia, diatur oleh pemerintah dengan melibatkan instansi terkait mulai dari Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Kenavigasian, dinas-dinas terkait hingga TNI Angkatan Laut dan lembaga internasional.
Edi menjelaskan, Disnav bertanggung jawab atas pelaksanaan keamanan pelayaran, termasuk pemeliharaan SBNP. Keselamatan pelayaran sangat penting untuk melindungi, menjaga kelestarian laut, dan mendukung ekonomi maritim.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 tahun 2011 tentang SBNP bahwa Kenavigasian diselenggarakan untuk menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran, mendorong kelancaran perekonomian, menandai batas wilayah untuk menjaga kedaulatan, memantapkan pertahanan dan keamanan negara, serta memperkukuh persatuan kesatuan Bangsa dalam kerangka wawasan Nusantara. Sementara berdasarkan Undang Undang No. 17 tahun 2008, pasal 316, tentang Pelayaran, orang yang dengan sengaja merusak SBNP dan fasilitas alur laut lain dapat terkena hukuman pidana.
Fungsi SBNP sendiri berdasarkan peraturan tersebut diantaranya, menentukan posisi dan haluan kapal, memberitahukan bahaya, rintangan pelayaran, menunjukkan batas-batas alur-pelayaran aman, menandai garis pemisah lalu lintas kapal, menunjukkan kawasan dan kegiatan khusus di perairan serta batas wilayah suatu negara. Perlu diingat pula, di dalam beberapa perairan laut melintang pipa-pipa penyaluran gas, yang mana fasilitas ini sangat vital untuk kebutuhan energi. Keberadaan SBNP di antaranya juga sebagai penanda kapal agar berhati-hati melintas di wilayah-wilayah yang terdapat pipa gas bawah laut.
Memahami dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas perairan laut memiliki banyak manfaat, antara lain:
- Meningkatkan keselamatan pelayaran: Dengan memahami arti dan fungsi rambu-rambu, para pengguna laut dapat terhindar dari kecelakaan dan bahaya navigasi.
- Melindungi lingkungan: Rambu dapat membantu mencegah pencemaran laut dan kerusakan ekosistem laut.
- Meningkatkan kelancaran lalu lintas laut: Rambu membantu mengatur pergerakan kapal dan mencegah kemacetan di laut.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat: Memahami rambu-rambu lalu lintas perairan laut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian laut.
Secara umum SBNP dibagi menjadi tiga jenis, yaitu visual, elektronik dan audible. SBNP yang visual di antaranya, menara suar, rambu suar, dan pelampung suar atau biasa disebut buoy. Sementara jenis elektronik seperti Global Positioning System (GPS), Differential Global Position System, radar beacon dan surveillance serta medium wave radio beacon.
SNBP di Kepulauan Riau
Sementara Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan luas wilayah sebesar 8.201,72 km², sekitar 96% wilayahnya merupakan lautan, dan hanya sekitar 4% daratan. Dengan karakteristik wilayah mayoritas laut tentu membutuhkan banyak SBNP, termasuk di wilayah perairan Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam. Terlebih, di Provinsi ini juga terdapat lapangan migas tengah laut yang membutuhkan pipa-pipa bawah laut untuk mengalirkan minyak dan gasnya ke daratan.
Di lokasi tersebut, terpasang beberapa SNBP di antaranya jenis pelampung suar atau buoy. Navigasi buoy menjadi salah satu alat paling krusial yang dibutuhkan dalam pelayaran. Pasalnya, alat navigasi ini sebagai penunjuk dan penanda bagi kapal saat berlayar agar terhindar dari kecelakaan.
Dari hasil pemantauan pergerakan kapal di sepanjang fasilitas pipa gas bawah laut di area Selat Singapura yang dilakukan lembaga survei independen, terdapat kurang lebih 1.500 pergerakan kapal, sehingga salah satu mitigasi risiko adalah penempatan SBNP berjenis persu/bouy di utara pipa gas bawah laut milik pemerintah. SNBP ini diawasi langsung oleh Kantor Distrik Navigasi, Kementerian Perhubungan RI dibantu oleh TNI AL.
Perlu Kerja Sama
Menurut Edi Nugroho, masyarakat dan operator kapal perlu bekerja sama dengan Disnav untuk menjaga SBNP dan meningkatkan keselamatan pelayaran.

Disnav memiliki peran penting dalam menjamin keselamatan pelayaran di wilayah seperti Selat Singapura, Selat Malaka, Selat Riau, hingga Laut Natuna Utara.
Masyarakat dan operator kapal juga diimbau untuk melaporkan kerusakan SBNP ke stasiun radio pantai terdekat, lengkap dengan detail kendala dan letak koordinatnya.
Disnav Tanjungpinang juga melakukan sosialisasi, terutama kepada nelayan yang kurang paham fungsi SBNP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Muhammad Ravi









