Bintan (gokepri.com) – Honorer di SMKN 1 Bintan Utara, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan ditangkap polisi. Penangkapan itu dilakukan karena ia melakukan pencurian di sekolah tempatnya bekerja.
Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo mengatakan saat ini tersangka berinisial Z (20) ini merupakan staf di sekolah tersebut, saat ini Z sedang dalam proses penyidikan.
“Iya, benar personel kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Z yang merupakan tenaga honorer di salah satu SMK di Tanjung Uban”, kata Suwitnyo, Jumat 22 Maret 2024.
Baca Juga: Oknum ASN dan Honorer di Tanjungpinang Terlibat Kasus Narkoba
Penangkapan terhadap Z berawal dari laporan Kepala SMKN 1 Bintan Utara, Wiharjo yang mengatakan uang SPP di sekolah tersebut hilang. Polsek Bintan Utara lalu melakukan penyidikan sampai akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian.
Setelah ditangkap dan diperiksa, Z mengakui aksi pencurian yang dilakukannya. Ia mengatakan mengambil uang tersebut pada Minggu 10 Maret 2024 sore, saat sekolah sedang libur.
“Pelaku mengambil uang SPP tersebut dengan cara mencongkel dan membongkar jendela yang berteralis dengan peralatan yang telah dipersiapkannya,” kata Suwitnyo.
Setelah berhasil masuk ke dalam ruang Bendahara sekolah, ia merusak lemari besi kabinet tempat penyimpanan uang SPP.
“Tersangka mengambil uang sebanyak Rp19 juta,” kata dia.
Tersangka Z mengakui uang yang diambilnya itu sebanyak Rp500 ribu telah digunakan. Saat ditangkap uang curian itu masih tersisa sebanyak Rp18,5 juta.
“Uang itu telah kami sita sebagai barang bukti,” kata Suwitnyo.
Sementara itu tersangka diancam dengan pasal 363 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Asrul Rahmawati








