Oknum ASN dan Honorer di Tanjungpinang Terlibat Kasus Narkoba

kasus narkoba tanjungpinang
Polresta Tanjungpinang mengungkap tiga kasus narkoba, oknum ASN dan honorer turut terseret. Foto: Gokepri.com/Engesti

Tanjungpinang (gokepri.com) – Satuan Reskrim Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap tiga kasus narkoba selama beberapa bulan terakhir. Tersangkanya ada ASN dan honorer Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, Satreskrim Narkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi, sabu dan ganja.

Tangkapan pertama, dilakukan di tempat hiburan malam yang ada di Tanjungpinang. Polisi berhasil mengamankan RR di Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, karena kepemilikan 6 butir pil ekstasi.

Baca Juga: Mantan Polisi di Tanjungpinang Ditangkap karena Kasus Narkoba

Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan RA (31) salah satu honorer di Tanjungpinang dengan kepemilikan 15 butir pil ekstasi.

RA diketahui sebagai pengedar pil ekstasi di tempat hiburan malam tersebut.

“Ini di tempat hiburan Clasic Tanjungpinang. Dikembangkan lagi dapat 3 butir ekstasi dan 10 di rumah tersangka,” kata dia Rabu 6 Desember 2023.

Kedua, satreskrim Narkoba berhasil menggagalkan peredaran sabu di lapas Tanjungpinang. Sabu tersebut diedarkan oleh ISD salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lapas tersebut. ISD bekerja sebagai sipir alias penjaga tahananan.

“Kami tangkap tersangka di parkiran mall dengan barang bukti satu paket sabu,” kata dia.

Ia menjelaskan, sabu yang didapatkan ISD ternyata dari narapidana di lapas itu. Usai mendapatkan sabu ia bersama anaknya mengedarkan sabu tersebut.

“Dia posisinya kasubag TU.  Dapat sabu dari napi lalu diedarkan bersama anaknya. Ada juga yang di pakai sendiri,” kata dia.

Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus peredaran sabu di lapas tersebut.

“Ini kami lagi kembangkan, jadi biarkan polisi bekerja dulu,” kata dia.

Ketiga, polisi berhasil mengamankan SA (34) atas kepemilikan daun ganja kering. SA diamankan polisi di Pelabuhan Sri Bintan Pura.

“Didapatkan satu paket daun ganja kering di saku celana. Lalu dilakukan penambangan dapat 3 paket besar ganja. Berat 673.47 gram,” ujarnya.

SA pun diancam pidana 12 tahun penjara dan Rp800 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait