Batam (gokepri) – Sebanyak delapan tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Batam mengalami kekurangan surat suara untuk pemilihan calon legislatif tingkat Provinsi Kepulauan Riau pada hari pemungutan suara Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024).
Kekurangan surat suara tersebut terjadi di TPS 27, 28, 30, 31, 32, 33, 34, dan 35 di Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. KPPS di TPS-TPS tersebut hanya membuka empat kotak suara untuk pemilihan Pilpres, Caleg DPR RI, DPRD Kota, dan DPD RI, sedangkan kotak suara untuk pemilihan Caleg Provinsi tidak tersedia.
Komisioner Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza, mengatakan Bawaslu Kepri dan KPU Kepri telah melakukan koordinasi dengan KPU Kota Batam. Bawaslu meminta KPU untuk segera memproses masalah tersebut atau melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) maksimal 10 hari setelah pemungutan suara.
Baca Juga: Permasalahan Logistik Pemilu Terjadi di Sejumlah TPS di Kota Batam
“Tadi kami sudah koordinasi dengan Bawaslu provinsi dan KPU provinsi. Kalau memang surat suara masih ada, mohon dipercepat prosesnya,” kata Reza saat meninjau TPS 28.
“Namun, jika surat suara tidak ada, maka harus dilakukan PSL. Kita tunggu sampai surat suara tersedia. Jika tidak ada, tidak mungkin difotokopi di sini karena percetakannya di Klaten,” lanjutnya.
Reza menduga kekurangan surat suara tersebut terjadi karena kelalaian petugas. “Kami belum bisa memastikan penyebabnya karena kami tidak 24 jam mengawasi logistik. Dugaan sementara ini adalah kelalaian petugas. Bisa saja terjadi human error,” ujarnya. “Lebih detailnya, bisa ditanyakan kepada KPU,” tutup Reza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Muhammad Ravi









