Permasalahan Logistik Pemilu Terjadi di Sejumlah TPS di Kota Batam

Tps di kota batam
Kotak suara di TPS 28, Batu Selicin, Batam. Foto: gokepri/Muhammad Ravi

Tanjungpinang (gokepri) – Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Batam dilaporkan mengalami masalah terkait dengan logistik pemilu. Ada beragam permasalahan yang terjadi, mulai dari surat suara yang sudah tercoblos hingga kekurangan surat suara legislatif.

Menyikapi kondisi ini, Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo, menegaskan hak suara masyarakat tetap terjaga dengan baik. Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPU Kota Batam untuk memberikan kesempatan kepada para pemilih melakukan pemilihan suara lanjutan.

“Dalam 10 hari ke depan, akan dilakukan pemilihan suara lanjutan terutama untuk surat suara DPRD provinsi yang bermasalah,” ujar Indrawan Susilo pada Rabu, 14 Februari 2024.

HBRL

Baca Juga: Kesbangpol Karimun Jelaskan Surat Suara PSI Sudah Tercoblos di TPS 03 Meral Kota

Indrawan menyatakan dugaan permasalahan di sejumlah TPS di Batam terjadi pada saat penyerahan logistik. Namun, dia memastikan pemilihan suara lanjutan akan memberikan solusi yang tepat dalam mengatasi masalah tersebut.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah, masih melakukan pendataan terhadap sejumlah TPS yang mengalami masalah di Batam. Dia menekankan pentingnya pemilihan lanjutan agar pemilih tidak kehilangan hak pilihnya.

Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada permasalahan dalam proses pemilihan suara. Hingga saat ini, terdapat enam lokasi TPS bermasalah di Batam yang telah teridentifikasi.

Pertama, di TPS 03, Jalan Kampung Dalam, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, terdapat surat suara yang sudah tercoblos, yang kemudian digantikan dengan surat suara yang baru.

Kedua, di TPS 10 Bukit Jodoh, Kampung Melayu, Kelurahan Sungai Panas, terjadi kekurangan surat suara Presiden sebanyak 100 lembar.

Ketiga, di TPS 84 Komplek Cipta Persada Kelurahan Buliang, sekitar 10 pemilih mencoba melakukan pencoblosan hanya dengan membawa surat undangan tanpa KTP.

Keempat, di TPS 027 Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, terjadi penolakan dari warga terkait status domisili KPPS.

Kelima, terdapat kekurangan surat suara PPWP di TPS 17 dan TPS 12 Kelurahan Duriangkang.

Keenam, kekurangan Surat Suara di TPS 002 Pulau Subang Mas sebanyak 100 lembar dan TPS 001 Pulau Air Raja sebanyak 15 lembar.

KPU Kota Batam telah mengambil langkah mengatasi masalah ini dengan mengambil surat suara yang berlebih dari TPS terdekat dan membuat berita acara melalui petugas ad hoc di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro

Pos terkait