Karimun (gokepri.com) – Bupati Karimun menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 2.415 pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Karimun, Rabu 26 Juli 2023.
Penyerahan SK tenaga kontrak disejalankan dengan penyerahan SK PPPK formasi tahun 2022.
Bupati Rafiq menyerahkan SK tenaga kontrak dan PPPK tersebut di Gedung Nilam Sari Kantor Bupati Karimun.
Perpanjangan kontrak kerja terhitung dari Juli sampai Oktober 2023.
Sementara, untuk SK perpanjangan November dan Desember 2023 masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat.
“Apakah masih bisa dapat diperpanjang atau tidak,” ujar Bupati Aunur Rafiq.
Rafiq meminta kepada ribuan pegawai kontrak yang telah menerima SK perpanjangan untuk bekerja dengan sebaik-baiknya.
“Bekerjalan dengan baik, bekerjalah dengan hati, ikhlas dan penuh tanggungjawab,” tegasnya.
Penulis: Ilfitra









