4 Bacaleg DPD RI Dapil Kepri Belum Memenuhi Syarat Administrasi

Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi. Foto: ANTARA

Tanjungpinang (gokepri.com) – Empat bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kepri dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi.

Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan kekurangan syarat administrasi ini diketahui saat tahapan verifikasi administrasi syarat bacaleg yang dilakukan KPU pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

“Dari 14 pendaftar bacaleg DPD RI, empat orang (29 persen) belum memenuhi syarat, dan sepuluh orang (71 persen) dinyatakan memenuhi syarat,” kata Indrawan, Senin 26 Juni 2023.

Baca Juga: Tidak Lengkap, KPU Batam Kembalikan Berkas Bacaleg PAN

Berkas bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat sudah dikembalikan kepada masing-masing bacaleg DPD untuk diperbaiki.

Beberapa penyebab berkas bacaleg DPD belum memenuhi syarat diakibatkan ijazah tidak dilegalisir hingga tidak menyertakan e-KTP.

KPU saat ini memberikan kesempatan bacaleg DPD melakukan pengajuan perbaikan berkas persyaratan pada tanggal 26 Juni 2023 hingga 8 Juli 2023, mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

“Terakhir, khusus tanggal 9 Juli 2023. Mulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB,” kata dia.

Selama masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg, KPU Kepri membuka ruang bagi peserta pemilu yang ingin mendapatkan penjelasan mengenai proses verifikasi administrasi yang dilakukan.

Selain menanyakan ke KPU Kepri, para peserta pemilu juga bisa mengakses informasi terkait verifikasi administrasi melalui Aplikasi Informasi Pencalonan atau SILON.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait