Tidak Lengkap, KPU Batam Kembalikan Berkas Bacaleg PAN

Bacaleg dari PAN mendaftar ke KPU Batam, Jumat 12 Mei 2023. Foto: Gokepri.com/Engesti.

BATAM (gokepri.com) – Berkas pendaftaran Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Amanat Nasional (PAN) dikembalikan oleh Ketua KPU Batam Martius.

Martius mengatakan sejumlah berkas Bacaleg yang diajukan PAN Belum lengkap.

“Ada kesalahan, masalah tanggal pengajuan jadi kami kembalikan berkasnya,” kata Martius Jumat 12 Mei 2023.

Baca Juga: PAN dan PKS Daftarkan Bacaleg ke KPU Batam

KPU akan menunggu hingga sore hari agar partai PAN bisa menyerahkan berkas yang kurang atau pun salah.

“Kita tunggu sampai sore, kalau sudah lengkap bisa diserahkan lagi. Hanya kesalahan minor saja,” kata dia.

Ia menjelaskan, tak hanya PAN,  berkas Partai Nasdem sebelumnya juga mengalami kesalahan. Partai Nasdem hanya memberikan berkas formulir pengajuan pendaftaran sementara berkas lainnya tidak diserahkan.

“Dari 50 berkas yang harusnya diajukan hanya tiga yang kami terima,” kita dia.

Ia mengatakan, setidaknya ada empat partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon legislatif ke KPU.

Martius mengimbau kepada seluruh pengurus partai di daerah itu segera mendaftarkan pengajuan bakal calon legislatif, sebab waktu pendaftaran terakhir pada 14 Mei 2023.

Ia mengatakan, berdasarkan tahapan tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran. KPU Batam saat ini masih menunggu hingga batas akhir pendaftaran Bacaleg pada tanggal 14 Mei 2023.

“Masih ada 14 partai lagi yang belum memberikan kabar untuk mendaftar,” kata dia.

Ketua DPD PAN Safari Ramadhan mengaku, memang ada kesalahan dalam penyerahan berkas ke KPU. Namun hal itu sudah teratasi.

“Sudah lengkap kurang teliti saja tadi di tanggal,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait