Oknum TNI AL Terlibat Penyeludupan PMI Ilegal di Bintan

penyelundupan pmi ilegal
Komandan Polisi Militer Lantamal IV, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono. Foto: Gokepri.com/ Engesti

Batam (gokepri.com)  – Oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus penyelundupan pemulangan PMI ilegal di Bintan.

Komandan Polisi Militer Lantamal IV, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono mengatakan oknum yang dimaksud merupakan Kopka M. Kasus penyeludupan ini sebelumnya diungkap jajaran Satreskrim Polresta Bintan.

“Sesuai penyidikan yang kami lakukan, yang bersangkutan oknum berinisial M itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata dia, Kamis 15 Juni 203.

HBRL

Baca Juga: 5 PMI Ilegal asal Lombok Diamankan di Bintan, Pelakunya Ikut Ditangkap

Joko tidak menjelaskan lebih rinci terkait peran Kopka M dalam Penyeludupan itu. Pihaknya masih melakukan penyelusuran dengan mencari tahu dari beberapa saksi.

Kini M telah diamankan oleh POM Lantamal IV, dan dalam keadaan sakit. Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono mengaku, pihaknya telah membuatkan Laporan Polisi (LP) untuk tersangka M.

“Dia di tahanan berbeda kan sakit. Baru satu korban yang kami mintai keterangan di BP2MI. Kan ada lima,” kata dia.

Selain itu, Polisi Militer Lantamal IV juga terus mengikuti perkembangan satu tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran berisinial M yang diduga sebagai otak Penyeludupan PMI ilegal. Nanti melalui M, pihaknya dapat menggali informasi lebih dalam.

Atas tindakannya, Kopka M dijerat dengan Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ia memastikan, pihaknya akan menindak tegas para oknum yang berani melakukan tindak pidana khusus perihal PMI ilegal.

“Kita akan tumpas habis apabila ada oknum TNI AL yang terlibat. Nanti semuanya akan kita serahkan ke Auditor Militer,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait