TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepri dilarang menambah libur Lebaran. Pemerintah akan memberikan sanksi bagi yang melanggar larangan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri Adi Prihantara mengatakan seluruh ASN harus langsung masuk kerja tepat waktu usai libur Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah.
Menurut Adi Lebaran tahun ini jatah libur untuk ASN sudah cukup panjang, yakni dari tanggal 19 hingga 25 April 2023.
Para ASN tidak boleh beralasan untuk dapat menambah libur, seperti tidak dapat tiket kapal atau pesawat, khususnya mereka yang mudik ke kampung halaman.
“Kecuali ada musibah, misalnya keluarga sakit atau meninggal, masih bisa ditoleransi,” ucap Adi, Minggu 23 April 2023.
Adi berharap momentum hari raya Idulfitri menjadi pemacu kinerja ASN Pemprov Kepri dalam hal meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga mengimbau ASN maupun masyarakat tidak merayakan Idulfitri secara berlebihan, karena justru dapat mendegradasi ibadah Ramadan yang dijalani selama sebulan penuh.
“Jangan terlalu eforia merayakan Lebaran, apalagi sampai pamer kemewahan atau kekayaan,” ujarnya.
Ia meminta para ASN menjaga keselamatan dan kesehatan sehingga tetap fit saat kembali masuk kerja nanti.
Para kepala dinas juga diminta memperhatikan anak buahnya, terutama terkait hari libur Lebaran.
“Seluruh kepala dinas agar memperhatikan anak buahnya, jangan sampai menambah hari libur. Kalau sudah waktunya masuk, semuanya harus masuk,” ujarnya.
Ia menegaskan bakal memberi sanksi tegas untuk ASN yang tidak masuk atau bolos pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran selesai.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan dikerahkan untuk mengecek kehadiran ASN di masing-masing dinas usai menjalani libur panjang.
“Siap-siap, sanksi ringan hingga berat menanti ASN yang melanggar, sesuai regulasi yang ada,” ujar Adi.
Baca Juga: Libur Lebaran, Kelong Apung Bintan Bisa Jadi Destinasi Wisata Pilihan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara








