Kontroversi Thrifting: Facebook dan TikTok Berbeda Sikap

Kontroversi thrifting
Foto: The New York Times

BATAM (gokepri) – Kontroversi thrifting memunculkan pertanyaan tentang regulasi yang diperlukan di industri ini. Apakah industri thrifting harus dibatasi atau malah diizinkan? Dan apa peran media sosial dalam industri ini?

Industri baju bekas impor atau thrifting semakin berkembang pesat di Indonesia. Namun, kehadiran industri ini mendapat sorotan dari berbagai pihak. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) meminta media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook untuk menutup akun kreator konten yang mempromosikan dan mendukung thrifting.

TikTok Indonesia mengeluarkan kebijakan yang melarang penjualan barang bekas di TikTok Shop. TikTok Indonesia menyatakan bahwa segala produk yang melanggar kebijakan tersebut akan segera dihapus dari platform mereka. “Segala produk yang melanggar kebijakan ini akan segera dihapus dari platform kami,” kata perwakilan TikTok Indonesia, Jumat (17/3), dikutip dari Katadata.co.id.

HBRL

Sementara itu, Facebook bersikap berbeda. Country Managing Director Meta Indonesia Pieter Lydian menjelaskan Facebook adalah marketplace iklan baris yang tidak meregulasi konten dan tidak terdapat transaksi. Artinya, Facebook tidak akan menutup akun-akun yang menjual produk bekas impor. “Jadi kami tidak meregulasi konten dan tidak terdapat transaksi,” katanya dalam acara Facebook: Today and Tomorrow di Jakarta, Jumat (24/3).

Kementerian Koperasi dan UKM menilai bahwa konten thrifting membuat masyarakat semakin terdorong untuk membeli baju bekas impor. Hal ini dapat membuat produk industri kecil dan menengah (IKM) dalam negeri semakin anjlok.

Aldi Abidin, Tim Ahli Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan banyak kreator konten yang mempromosikan belanja thrifting dengan judul-judul menarik seperti ‘Ikuti Keseharian Hidden Gem di Jakarta barang bekas impor’ atau ‘Hidden Gem Ngebongkar Bal Produk Impor’.

“Barangnya ilegal, mempromosikannya juga ilegal. Yang menjadi permasalahan, kita bisa dengan mudah mencari di media sosial,” ujar Aldi dalam acara diskusi bersama e-commerce terkait thrifting, di Gedung Kemenkop UKM, Kamis (16/3).

Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam aturan Permendag tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga: 

 

Pos terkait