MALANG (gokepri) – Polresta Malang menangkap crazy rich Surabaya bernama Wahyu Kenzo. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan, informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta pencucian uang.
Menurut Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto, keuntungan yang diperoleh oleh pria yang sebenarnya bernama Dinar Wahyu Saptian Dyfrig dari robot trading ATG di bawah naungan PT Pansaky mencapai Rp9 triliun.
Keuntungan itu diduga diperoleh dari 25.000 anggota yang tersebar di seluruh dunia, seperti Amerika, Rusia, Prancis, Cina, Inggris, Uni Emirat Arab, dan Singapura.
“Hasil sementara ini, diperkirakan total kerugian korban mencapai Rp9 triliun, jumlah korban diperkirakan 25 ribu orang dan tidak hanya di Indonesia, ada dari negara lain,” kata Toni Harmanto seperti dikutip dari laman Humas Polri, Senin 13 Maret 2023.
Kasus Wahyu Kenzo mencuat sejak April 2022, ketika anggota robot trading mengalami kesulitan dalam melakukan pencairan dana (withdraw/WD).
Kemudian korban melaporkan ke Polda Lampung pada 4 April 2022 dengan nomor laporan LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung.
Pada pertengahan tahun 2022, sekitar 141 investor yang mengaku sebagai korban robot trading Wahyu Kenzo dengan kerugian sekitar Rp15 miliar melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, dengan nomor laporan STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.
Korban lainnya di Jawa Timur melaporkan kasus ini pada 23 September 2022 di Polresta Malang, dengan nomor laporan LP/B/447/IX/2022/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Wahyu Kenzo sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa pada 28 November 2022, namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kemudian pada 2 Januari 2023, Polresta Malang memanggil Wahyu Kenzo untuk kedua kalinya, namun ia tetap tidak memenuhi panggilan.
Pada Sabtu 4 Maret 2023, polisi akhirnya melakukan pengamanan terhadap Wahyu Kenzo untuk ditahan selama 20 hari.
Dia dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.
Dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Baca Juga: 10 Kasus Investasi Abal-Abal yang Dibongkar Bareskrim Polri, Dari Binomo hingga EA Copet
Penulis: Candra Gunawan









