Operasi Pekat Seligi Ungkap Bisnis Prostitusi Online di Bintan

prostitusi online di bintan
Operasi Pekat Seligi Polres Bintan ungkap bisnis prostitusi di Bintan dengan FE (2 dari kanan) sebagai pelaku. Foto: Humas Polres Bintan

BINTAN (gokepri.com) – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Seligi 2022 yang digelar Polres Bintan terus berlanjut. Memasuki hari ke-9, tim operasi mengungkap bisnis prostitusi online yang dilakukan di kawasan Bintan, Jumat 2 Desember 2022.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan dalam operasi tersebut pihaknya menangkap satu tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.

“Tim Operasi Pekat Polres Bintan telah menangkap seorang laki-laki berinisial FE (28) di sebuah penginapan di wilayah Bintan Timur,” ujarnya, Senin 5 Desember 2022, dikutip dari laman tribratanews.kepri.polri.go.id.

HBRL

FE ini, kata Tidar telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara menawarkan perempuan kepada pria hidung belang dengan tarif yang sudah ditentukan.

Apabila terjadi kesepakatan antara pemesan dan perempuan yang disediakan, maka FE mengantarkan langsung ke tempat yang sesuai kesepakatan.

“Selanjutnya dari hasil uang kencan yang dibayarkan oleh pria hidung belang, tersangka FE mendapat bagian,” kata Tidar.

Dari hasil uang pembayaran rata-rata sebesar Rp500 ribu, tersangka FE mendapat bagian sebesar Rp150 ribu setiap kali kencang.

Namun, untuk wilayah Bintan Timur ini, biaya yang dikeluarkan pemesan sebesar Rp800 ribu, dari jumlah tersebut FE mendapatkan uang Rp450 ribu.

Saat ini terhadap FE masih dilakukan penyidikan di Satreskrim Polres Bintan.

Ia diancam dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No 21 Tahun 2-17 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 83 Jo pasal 76F atau Pasal 88 Jo pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 ttg Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Operasi Pekat Seligi 2022, Polres Bintan Temukan Miras Tanpa Izin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Asrul Rahmawati

Pos terkait