PILKADA BATAM: Jumlah Pemilih Sementara Berkurang dari Pemilu 2019

Pilkada Batam
Logo Pilkada Serentak 2020. (Foto: KPU)

Batam (Gokepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam menetapkan jumlah nama dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak 2020 sebanyak 584.691 dengan 2.175 tempat pemungutan suara di 64 kelurahan.

“Dari 12 kecamatan, 64 kelurahan ditetapkan jumlah TPS 2.175 dengan pemilih 584.691 orang,” kata anggota KPU Kota Batam Sastra Tamami usai rapat pleno KPU, Minggu (13/9/2020).

Angka DPS pada Pilkada Serentak 2020 relatif lebih sedikit ketimbang daftar pemilih tetap untuk Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 sebanyak 650.876 orang.

HBRL

Sastra menegaskan DPS yang ditetapkan berdasarkan hasil pemutakhiran data yang dilakukan petugas ke rumah warga.

“Berkurang, karena kami melakukan pencoklitan ‘by name by adress’,” kata Sastra.

Ia tidak dapat memastikan mengapa banyak warga yang sebelumnya terdata dalam DPT Pemilu 2019 tidak lagi masuk dalam DPS Pilkada 2020.

“Kami tidak tahu pasti, yang pasti tidak ditemukan, ada dengan alasan pindah,” kata dia.

Berdasarkan tahapan, usai penetapan DPS tingkat Kota Batam, maka selanjutnya akan diserahkan ke KPU Kepri untuk rekapitulasi DPS tingkat provinsi, pada 19 hingga 28 September 2020.

Kemudian mulai 29 September hingga 3 Oktober 2020, tahapan perbaikan DPS oleh PPS, yang kemudian rekapitulasi dan penyampaian DPS perbaikan tingkat kelurahan pada PPK pada 4-6 Oktober 2020.

Baru kemudian rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan pada KPU Batam, untuk ditetapkan sebagai DPT pada 9-16 Oktober 2020. (Can)

Editor: Candra
Sumber: Antara

Baca Juga:

Pos terkait