Dua Anak Jadi Korban Tindak Asusila, Guru Ngaji Ditangkap Polsek Nongsa

Guru ngaji cabul Batam
Ilustrasi.

Batam (gokepri.com) – Seorang guru ngaji di kawasan Nongsa, Kota Batam, berinisial MS (53) diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Nongsa atas tindakan pencabulan.

Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian mengungkapkan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh MS, terjadi pada dua anak di bawah umur berinisial AN (11) dan AMT (13) yang merupakan anak didiknya.

Ironisnya, peristiwa tersebut terjadi di toilet Musala yang berada di kawasan Teluk Bakau yang merupakan lokasi pendidikan mengaji.

HBRL

“Peristiwa pencabulan oknum guru ngaji ini terjadi pada dua anak didiknya. Di Mushola yang sehari-hari digunakan sebagai lokasi belajar,” kata Kapolsek, Senin 18 Juli 2022.

Kompol Yuda menerangkan dari hasil pemeriksaan terhadap korban, peristiwa ini terjadi pada tujuh bulan lalu. Ia menjelaskan, pelaku menggunakan modus mengincar korban yang tengah melakukan piket membersihkan Musala.

“Korban pertama adalah AN (11), saat tengah piket membersihkan Musala bersama teman-temannya. Pelaku MS memanggil korban untuk membersihkan area toilet, namun saat berada di lokasi korban ditarik masuk ke dalam salah satu bilik toilet dan dikunci. Di sana pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya,” katanya.

Puas mencabuli AN, di waktu bersamaan pelaku MS kemudian memanggil korban AMT untuk mendekati lokasi toilet.

Pelaku MS juga sempat mengancam korban jika melaporkan hal tersebut.

“Pelaku MS juga sempat mengancam korban dengan mengatakan, ‘Jangan memberitahu kepada siapa-siapa ya’ sehingga korban merasa takut dan baru kali ini terungkap,” katanya.

Peristiwa ini akhirnya diketahui oleh pihak keluarga pada Rabu (13/7/2022) lalu, disaat salah satu korban akhirnya angkat bicara mengenai peristiwa yang dialaminya.

Atas perbuatan cabul tersebut korban mengalami trauma serta lecet di bagian alat vital.

Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung menuju rumah kediaman pelaku sesuai dengan informasi yang sudah diterima.

“Sesampainya di rumah pelaku, unit opsnal Reskrim Polsek Nongsa langsung mengamankan MS beserta barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 buah Rok panjang berwarna hijau, 1 buah baju kemeja panjang berwarna hijau, 1 buah celana dalam berwarna pink muda, 1 buah BH berwarna Pink muda dan 1 buah jilbab berwarna kuning.

Penulis: Engesti

Pos terkait