Mobil dan Motor Bekas Kena PPN 1,1 Persen dari Harga Jual

Mobil bekas kena PPN
Pedagang mengamati mobil bekas yang dijualnya di Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, Jakarta, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta (gokepri.com) – Mobil bekas kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1,1 persen dari harga jual sejak 1 April 2022 setelah peraturan menteri keuangan berlaku.

Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perdagangan kendaraan bermotor bekas sebesar 1,1 persen dari harga jual melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022.

“Perhitungan PPN disederhanakan dengan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa 12 April 2022.

HBRL

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut PPN merupakan PKP pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas.

Sementara kegiatan jual-beli mobil bekas atau motor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi atau individual yang bukan PKP dan penjualan atau pembelian yang dilakukan bukan karena kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN.

Neil menjelaskan PMK-65/PMK.03/2022 yang mulai berlaku sejak 1 April 2022 ini merupakan penyesuaian karena adanya perubahan tarif PPN dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebelum ada PMK baru tersebut, beleid yang mengatur PPN atas kendaraan bermotor bekas berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2010.

Tak hanya mengatur terkait besaran PPN, PMK terbaru turut menyederhanakan ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.

Ketentuan pokok mobil bekas kena PPN dan motor bekas atas transaksi penjualan berdasarkan PMK baru ini termasuk dasar hukum pembentukan dengan Pasal 16G Huruf I UU PPN.

Penulis: Candra Gunawan

Pos terkait