BKPM Cabut 15 Izin Konsesi Hutan seluas 482.000 Hektare

Izin Konsesi Hutan
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (foto: Galih Pradipta/Antara Foto

Batam (gokepri.com) – Pemerintah mencabut izin konsesi hutan dari 15 perusahaan dengan luas 482.198 hektare.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah menandatangani surat pencabutan izin konsesi hutan tersebut.

Langkah ini sebagai upaya meningkatkan administrasi dan transaparansi sektor sumber daya alam.

Pencabutan ini tindak lanjut atas laporan Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi kepada Presiden pada tanggal 17 Maret 2022 lalu.

Adapun pencabutan izin tersebut berdasarkan verifikasi dan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“15 perusahaan yang direkomendasikan oleh Kementerian LHK tersebut terdiri dari 3 perusahaan yang memiliki izin Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dengan total area seluas 84.521,72 hektar dan 12 perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total area seluas 397.677 hektar,” ungkap Bahlil, mengutip siaran pers, Rabu 30 Maret 2022.

Pada Januari, Presiden Joko Widodo mengumumkan lebih dari 2.000 izin pertambangan, perkebunan dan huan telah dicabut karena tak kunjung produksi.

Bahlil menyatakan pencabutan izin itu menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tak main-main dalam hal mencabut perizinan perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dan tidak sesuai peruntukannya.

Bahlil, selaku Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi menyampaikan, dari 192 perusahaan yang diumumkan akan dicabut perizinannya, 83 perusahaan diantaranya telah mengajukan klarifikasi dan akan melakukan verifikasi.

Selama surat pencabutan belum diterbitkan, maka perusahaan masih memiliki hak sesuai konsesi yang diberikan.

Ads bp batam 2026 baru

Sebagai informasi, proses verifikasi yang dilakukan meliputi perizinan lanjutan oleh perusahaan, kegiatan di lapangan termasuk peruntukannya dan pelaksanaan kewajiban perusahaan yang salah satunya terkait pembayaran kepada negara.

Dalam proses tersebut, Bahlil mengatakan pihaknya terbuka bagi perusahaan yang ingin mengajukan klarifikasi.

“Jika hal ini tidak dimanfaatkan oleh perusahaan dengan baik, kami akan cabut izinnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala BKPM.

Berikut daftar 15 izin konsesi kawasan hutan yang dicabut berdasarkan hasil klarifikasi SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan:

Izin Konsesi Hutan

Sumber: BKPM

Pos terkait