JAKARTA (gokepri) – Sekitar 2 juta warga Indonesia berobat ke luar negeri setiap tahun dengan pengeluaran yang diperkirakan mencapai Rp200 triliun. Pemerintah ingin menahan sebagian aliran devisa itu melalui pengembangan tiga kawasan ekonomi khusus kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membidik potensi penghematan devisa hingga Rp150 triliun dari pengembangan kawasan tersebut. Pemerintah berharap masyarakat yang selama ini memilih rumah sakit di luar negeri beralih ke fasilitas kesehatan di Indonesia.
“Spending-nya sekitar Rp150 triliun, dan ini yang bisa kita substitusi dengan KEK-KEK,” kata Airlangga dalam Rapat Koordinasi Dukungan Kementerian/Lembaga untuk Pengembangan KEK Triwulan III 2026 di Jakarta, Rabu 21 Oktober 2026.
Baca Juga: BP Batam Perkenalkan Potensi KEK Kesehatan ke Investor Asia
Airlangga menyebut sekitar 2 juta warga Indonesia berobat ke luar negeri setiap tahun, terutama ke Singapura dan Malaysia. Pengeluaran mereka diperkirakan mencapai Rp200 triliun, sehingga pemerintah melihat peluang untuk mengalihkan sebagian belanja tersebut ke layanan kesehatan dalam negeri.
Saat ini Indonesia memiliki tiga KEK yang bergerak di sektor kesehatan, yakni KEK Sanur di Bali, KEK Edukasi, Teknologi dan Kesehatan Internasional Banten, serta KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam. Pemerintah mengandalkan kawasan-kawasan ini untuk memperkuat layanan medis domestik dan menarik pasien yang selama ini mencari perawatan di luar negeri.
Potensi penghematan Rp150 triliun itu dihitung berdasarkan asumsi 2 juta pasien dengan rata-rata pengeluaran Rp75 juta per orang. Angka tersebut merupakan potensi belanja yang ingin dialihkan ke fasilitas dalam negeri, bukan devisa yang sudah berhasil dihemat.
Selain mengembangkan fasilitas, pemerintah berupaya memperkuat tenaga medis di KEK kesehatan. Kementerian Kesehatan memberikan kemudahan penerbitan Surat Izin Praktik (SIP), termasuk bagi dokter warga negara asing yang bekerja di kawasan tersebut.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan kebijakan itu juga bertujuan memperluas pertukaran pengetahuan antara dokter asing dan dokter Indonesia. “Dengan begitu, transfer of knowledge dari dokter-dokter asing itu bisa pindah ke dokter-dokter kita,” ujar Dante.
Pemerintah juga menyiapkan regulasi untuk mendukung pusat diagnostik dan layanan regeneratif berbasis stem cell di KEK kesehatan. Pengembangan layanan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pilihan perawatan medis di dalam negeri.
Di sisi regulasi, pemerintah mempercepat penyelesaian revisi Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur mekanisme, fasilitas, dan berbagai kemudahan bagi pengembangan KEK kesehatan. Aturan ini diharapkan memberi landasan bagi pengembangan layanan dan fasilitas medis di kawasan tersebut. ANTARA
Baca Juga: Bebas Pajak di KEK Kesehatan Sekupang, RS Lokal Dituntut Naik Kelas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







