Kamera pengawas dan sistem pengaman listrik menjadi dua fokus penyidikan. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
BATAM (gokepri) – Pemadaman listrik yang melumpuhkan Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026 menyisakan dua pertanyaan. Mengapa kamera pengawas di Gardu Induk Sei Harapan tidak mengarah ke trafo yang mengalami gangguan dan bagaimana korsleting di satu titik bisa memicu blackout secara luas?.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih menyelidiki kemungkinan kelalaian maupun sabotase dalam peristiwa tersebut. Penyidik menelusuri rangkaian kejadian, termasuk posisi kamera pengawas dan kemampuan sistem pengaman listrik membatasi dampak gangguan.
Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Asep Safrudin mengatakan penyelidikan bertujuan mengungkap penyebab gangguan sekaligus menentukan pihak yang harus bertanggung jawab. Menurut dia, dampak pemadaman terhadap masyarakat membuat kasus ini perlu ditangani secara menyeluruh.
“Listrik merupakan sesuatu yang sangat penting bagi Batam-Bintan,” kata Asep di Batam, Selasa 20 Oktober 2026.
Baca Juga: Jejak Kelalaian di Balik Blackout Batam-Bintan
Temuan awal menunjukkan gangguan bermula dari korsleting yang melibatkan konduktor dan keberadaan hewan liar di area gardu induk. Namun, penyidik masih mendalami apakah kejadian tersebut murni akibat kelalaian atau ada unsur kesengajaan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mengusut kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindakan yang disengaja maupun kelalaian yang memicu gangguan.
“Apakah sabotase atau kelalaian, kami sedang melakukan pendalaman,” ujar Irhamni.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik ialah posisi kamera pengawas atau CCTV di Gardu Induk Sei Harapan. Kamera tersebut tidak mengarah ke Trafo 1 saat gangguan terjadi, tetapi penyebab perubahan posisinya belum diketahui.
Penyidik masih menelusuri siapa yang menggeser kamera dan apa yang melatarbelakangi tindakan tersebut. Mereka juga menguji kemungkinan apakah perubahan arah kamera itu berkaitan dengan upaya sengaja memicu pemadaman.
“Kalau memang sengaja untuk kepentingan supaya terjadi blackout, pastinya akan kami minta pertanggungjawaban pidana,” kata Irhamni.
Di luar temuan CCTV, penyidik mengusut bagaimana gangguan di satu titik bisa meluas hingga memadamkan listrik di Batam dan Bintan. Pertanyaan ini berkaitan dengan cara sistem kelistrikan merespons korsleting dan membatasi dampaknya agar tidak merambat ke bagian jaringan lain.
Salah satu perangkat pengaman dalam sistem tersebut ialah circuit breaker atau pemutus arus. Perangkat ini semestinya memutus aliran listrik pada bagian yang mengalami gangguan untuk membantu mencegah dampak lebih luas, bergantung pada konfigurasi dan koordinasi sistem pengaman.
“Short circuit ini kenapa bisa berdampak ke seluruh Batam? Seharusnya circuit breaker dapat mencegah itu,” ujar Irhamni. ANTARA
Baca Juga: Pembangkit Baru Solusinya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







