Jakarta (gokepri.com) – Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada 2020 di media massa dan lembaga penyiaran mulai diawasi dan dipantau. Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menandatangani keputusan bersama pembentukan gugus tugas pengawasan dan pemantauan tersebut di Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, kerja sama dengan para pemangku kepentingan pengawasan media massa dan lembaga penyiaran sangat dibutuhkan. Hal itu karena adanya kenormalan baru akibat pandemik Covid-19 yang mendorong peningkatan aktivitas politik melalui media cetak, elektronik, dan penyiaran.
“Kerja sama dengan KPU, Dewan Pers, dan KPI adalah kerja sama yang baik untuk memastikan keterpenuhan hak dan keadilan dalam kampanye. Kami sepakat untuk membentuk gugus tugas yang nantinya akan mengawasi dan memantau konten pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye,” ujarnya.
Abhan mengungkapkan kampanye pada Pilkada 2020 bertambah menjadi 71 hari dari sebelumnya hanya 21 hari. Maka dari itu butuh kerja keras antara keempat lembaga tersebut untuk menciptakan pilkada yang demokratis dan berintegritas.
Selain itu, Jebolan S2 di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini berharap penandatanganan Kepber menjadi sinergitas untuk menegakkan aturan dalam masa kampanye di media masa dan elektronik. Dirinya menyatakan, Kepber ini akan menjadi dasar hukum pengawasan penyiaran di media masa dan elektronik, sehingga kualitas pilkada terjaga, aman dan damai, serta menghasilkan pemimpin daerah yan amanah walaupun digelar di tengah pandemik Covid-19.
Sementara Ketua KPU Arief Budiman menganggap penandatanganan kepber gugus tugas ini sebagai langkah strategis dan penting. Pasalnya, pada Pilkada 2020 penggunaan media sosial dan elektronik akan meningkat akibat dikuranginya perjumpaan fisik.
“Saya menganggapnya sebagai langkah yang baik dan strategis penandatanganan kepber ini. Selain adanya pengurangan perjumpaan fisik, mungkin medsos bisa digunakan dengan cara yang kurang pas oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Empat lembaga ini harus hadir untuk mengedukasi atau memproses jika ada pelanggaran,” jelas Arief. (wan)







