Batuaji (gokepri.com) – Kapolsek Batuaji Kompol Daniel Ganjar Kristanto didampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa menggelar konferensi pers mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Mapolsek Batuaji, Selasa (7/9/2021). Dalam kasus tersebut polisi mengamankan MDS (20), EA (17), dan IS (17).
Kasus itu berawal pada Rabu (28/7) sekira pukul 21.00 WIB, saat korban pulang ke rumahnya di Perum Bagaman Blok B1 Nomor 1 Tanjunguncang. Korban memarkirkan sepeda motornya merk Yamaha RXS di halaman rumah dengan keadaan stang terkunci sebelum masuk ke dalam rumah.
Keesokan harinya, Kamis (29/7/2021) sekira pukul 13.00 WIB, korban ingin berangkat ke pasar berjualan kopi menggunakan mobil. Namun tidak memperhatikan sepeda motornya. Ketika korban masih berjualan, korban diberitahu abang iparnya bahwa sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta,” kata Kompol Daniel.
Menerima laporan dari korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Batuaji mendapat informasi bahwa ada sparepart sepeda motor korban yaitu blok mesinnya diposting di FJB. Tim lalu memancing dan mengajak COD di daerah Tiban, tepatnya di parkiran depan KFC Tiban III Sekupang. Sekira pukul 22.30, tim sampai di parkiran depan KFC Tiban dan melihat terduga pelaku sedang duduk di atas motornya. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, EA (17) dan IS (17).
Tim lalu melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya. Sekira pukul 23.00 WIB, tim berhasil menangkap MDS di Ruko Pasar PJB Sagulung.
“Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Batuaji untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kompol Daniel.
Dari pemeriksaan, didapati 3 lokasi pencurian yang dilakukan para pelaku. Pertama, di Perum Bataman Tanjunguncang dengan pencurian motor Yamaha RXS warna hitam. Sepeda motor itu dicincang dan dijual oleh pelaku.
Kedua, di Kampung Harapan Tanjunguncang, ketiga pelaku mencuri 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z. Motor tersebut dipakai sendiri oleh pelaku MDS.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Nagoya Newton Diamankan
“Dari pencurian tersebut, masing-masing mendapatkan bagian uang sebesar Rp30 ribu hasil penjualan sepeda motor yang sudah dicuri dan dijual secara cincang. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana ayat 1 jo 65 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kompol Daniel. (eri)









