Bengkong (gokepri.com) – Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal didampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian menggelar konferensi pers mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Halaman Mapolsek Bengkong, Sabtu (4/9/2021).
Kasus itu berawal pada Kamis (19/8/2021) sekira pukul 15.45 WIB saat korban bersama suaminya pulang dari jalan-jalan dan memarkirkan sepeda motornya di depan rumah. Sebelum beristirahat, tak lupa korban mengunci stang kendaraan Yamaha Vega R miliknya.
Keesokan harinya, saat hendak pergi membeli sarapan, korban kaget. Karena motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah tidak ada lagi di tempat. Korban lalu melaporkan kehilangan motor tersebut ke Polsek Bengkong.
Menerima laporan dari korban pada Rabu (1/9/2021) sekira pukul 12.00 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong bergerak melakukan pencarian. Hingga akhirnya tim Opsnal mendapat informasi keberadaan terduga pelaku remaja berinisial DH di Bengkong Swadaya. Tim Opsnal lalu menuju lokasi tersebut dan mengamankan DH beserta remaja lain, MH, NA, MJ, MR, FV, AD, dan FD.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bengkong guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Bob.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit motor Yamaha Vega, 1 lembar STNK, 1 kaos warna oranye, 1 celana training warna hitam, 1 topi warna cream, 1 motor Yamaha Jupiter Z 110 cc, 1 motor Yamaha Vega R tahun 2008 warna hitam-merah maron, dan 1 motor Yamaha Vega R tahun 2006 warna silver maron.
Baca juga: 18 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Diamankan di Kosan Tiban 3
“Ada 8 orang diamankan, 6 orang merupakan pelaku pencurian DH, MH, NA, MJ, MR, FV, serta 2 orang berinisial AD dan FD sebagai penadah,” katanya.
Pencurian itu dilakukan para remaja tersebut saat motor dalam keadaan terparkir. Mereka merusak kunci motor menggunakan gunting. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1,4,5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (eri)









