Batam (gokepri.com) – Ditreskrimum Subdit III Polda Kepri menangkap dua pelaku pencurian motor, Senin (23/8/2021). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat yang mengaku kehilangan sepeda motor.
“Dalam bulan ini banyak laporan dari masyarakat Batam yang kehilangan sepeda motornya,” kata Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri didampingi Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, Rabu (25/8/2021).
Dari banyaknya laporan tersebut, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara dan menangkap dua tersangka berinisial AR (25) dan DG (25). Penyidik juga mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor dan peralatan yang digunakan saat mencuri motor tersebut.
“Kita amankan 3 barang bukti sepeda motor dari tersangka. Dari hasil pengembangan, mereka telah melakukan pencurian motor sebanyak 9 kali di wilayah Batam. Kita kembangkan terus,” katanya.
Dirkrimum Jefri juga mengatakan bahwa kedua pelaku merupakan residivis curanmor yang baru keluar pada 2020 lalu. Tersangka AR telah mencuri motor 4 kali dan DG 2 kali.
“Pelaku juga mengakui melakukan aksinya tidak berdua saja. Masih ada dua temannya yang saat ini masih dilakukan pencarian. Akan kita cari teman mereka berdua ini,” katanya.
Baca juga: 18 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Diamankan di Kosan Tiban 3
Jefri mengaku sudah mengantongi identitasnya teman pelaku tersebut. Sementara penadah motor berhasil melarikan diri saat penangkapan.
“Kita sudah mengetahui orang tersebut. Kita kenakan pasal 480. Untuk tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara,” katanya. (eri)









