Batam (gokepri.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 43 laporan terkait Hakim di Kepri.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango mengatakan pihaknya telah menelaah dan memproses pengaduan-pengaduan tersebut secara cermat, termasuk melakukan penyelidikan secara tertutup.
“Sepanjang tahun 2020 terdapat 43 laporan pengaduan masyarakat se-provinsi Kepri yang masuk ke KPK. Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya berjumlah 81 laporan,” kata Nawawi dalam rapat koordinasi (rakor) pada Kamis, 25 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (26/3/2021).
Dari laporan tahun 2020 tersebut ada 2 yang terkait delik penyuapan, 9 yang terkait delik perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
“Kemudian 4 tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi (TPK) dan sisanya non TPK,” katanya.
Karena itu, saat ini KPK fokus pada 8 area intervensi perbaikan tata kelola pemda melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup).
Kedelapan area intervensi tersebut adalah perencanaan dan penganggaran daerah, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), perizinan, manajemen aset daerah, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen ASN, Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan tata kelola dana desa
Terkait dengan pengelolaan aset daerah, KPK juga telah bekerja sama dengan Kejaksaan dalam hal penyelamatan aset, khususnya aset-aset yang dalam sengketa. KPK berharap kerja sama dengan Kejaksaan dalam upaya pencegahan maupun penindakan tersebut tetap berjalan dengan baik ke depan.
Melalui kerja sama yang terbangun ini, KPK berharap Kejaksaan akan mendukung pemda dalam program penyelamatan aset-aset daerah di Kepulauan Riau.
“KPK akan melakukan upaya pencegahan terlebih dahulu sebelum penindakan,” tutup Nawawi.
(ard)
|Baca Juga :KPK Minta Penegak Hukum di Kepri Jaga Profesionalitas
KPK Buru Kasus Korupsi di Kepri
Wakil Ketua KPK Minta Kepala Daerah di Kepri Konsisten Benahi Tata Kelola







