Batam (Gokepri.com) – Nelayan Vietnam mencuri ikan di perairan Natuna selama 20 tahun terakhir. Membuat Indonesia rugi ratusan miliar rupiah, kerap beraksi saat gelap gulita dan pulang subuh.
Data itu diungkap Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih setelah baru-baru ini anak buahnya menangkap dua kapal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara. Dua kapal pencuri ikan itu diamankan Kapal Patroli KP. Bisma – 8001 Korpolairud Baharkam Mabes Polri.
Di atas KP Bisma, Yassin menyebut aksi pencurian ikan membuat pemerintah Indonesia mengalami kerugian negara sangat besar.
“Akibat ulah perbuatan oleh nelayan asal Vietnam selama ini 20 tahun, Pemerintah Indonesia jelas jelas rugi,” tegas Muhammad Yassin Kosasih.
Yassin menuturkan aksi nakhoda kapal BV 4419 TS, Tian Hiiny Dung yang berperan sebagai kapal penangkap ikan di perairan Indonesia dilakukan pada malam hari di saat kapal patroli tidak ada.
“Kapal penangkap ikan BV 4419 TS aksinya masuk ke perairan Indonesia pada malam hari, dan keluar menjelang subuh untuk menghindari pantauan petugas patroli,” tegas Muhammad Yassin.
Muhammad Yassin menambahkan, mengingat kondisi perairan yang gelap sering juga sangat dimanfaatkan oleh para pelaku illegal fishing, membuat para pelaku ini juga tidak terpantau oleh para nelayan lokal.
“Para pencuri Ikan Asing asal Vietnam tersebut pandai menyamarkan kapal nya, sehingga membuat beberapa nelayan lokal juga menyangka bahwa kapal asing ini adalah bagian dari nelayan lokal,” lanjut Muhammad YassinM
Masihkatanya, dari hasil penangkapan tersebut, Baharkam Mabes Polri berhasil mengamankan barang bukti berupa ikan dengan total jumlah 500 kilogram, dan alat pancing yang digunakan oleh para nelayan asing ini.
“Total kerugian negara mencapai hingga Rp400 miliar lebih dari aktivitas illegal fishing yang dilakukan oleh aksi kejahatan nelayan Vietnam,” tutup Muhammad Yassin. (Eri)
|Baca Juga: Curi Ikan di Perairan Natuna, Dua Kapal Berbendera Vietnam Diamankan









