Kemendagri Tunjuk Sekda Arif Sebagai Plh Gubernur Kepri

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS Arif Fadillah.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS Arif Fadillah. (Foto: Humas Pemprov Kepri)

Tanjungpinang (gokepri.com) – Jabatan Gubernur Kepri akan dijabat Pelaksana Harian (Plh) setelah masa jabatan Isdianto berakhir 12 Februari 2021. Kementerian Dalam Negeri telah menunjuk Sekdaprov TS Arif Fadillah.

Arif akan menjabat Pelaksana harian Gubernur Kepri mulai 13 Februari 2021 sehari setelah masa jabatan Gubernur Kepri 20216-2021 berakhir 12 Februari 2021.

“Pak Sekda sudah ditunjuk Mendagri menjabat Plh mulai tanggal 13 Februari 2021,” kata Gubernur Isdianto di Tanjungpinang, Kamis (4/2).

Isdianto mengharapkan Pelaksana harian Gubernur Kepri dapat melanjutkan kebijakan pemerintahan sebelumnya sesuai kewenangan yang diberikan.

Dia turut mengajak seluruh Kepala OPD Pemprov Kepri bekerjasama mendukung sepenuhnya Pelaksana harian Gubernur Arif Fadillah dalam menjalankan roda pemerintahan.

|Baca Juga: Masa Kerja Gubernur Kepri Isdianto 18 Hari Lagi

“Saya yakin, Pak Arif sangat berkompeten menjabat Plh Gubernur Kepri,” imbuhnya.

Sementara, Arif Fadillah mengaku telah menerima informasi penunjukan dirinya sebagai Pelaksana harian Gubernur Kepri dari Kemendagri. Meskipun secara resmi, ia belum menerima surat keputusan (SK) terkait penunjukan tersebut.

Arif menyatakan kesiapannya menjalankan program yang sudah dianggarkan di dalam APBD oleh pimpinan sebelumnya.

“Tidak ada masalah atau kendala. Tugas Plh Gubernur Kepri tinggal melanjutkan kebijakan pemerintahan yang sudah diprogramkan melalui APBD,” katanya menegaskan.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan membenarkan Sekdaprov Kepri ditunjuk menjabat Pelaksana harian Gubernur Kepri seiring berakhirnya jabatan Gubernur Definitif Isdianto.

“Sesuai aturan yang berlaku, Sekda bisa ditunjuk sebagai Plh Gubenur Kepri,” kata Benni singkat.

(Can)

Baca Juga:

Pos terkait