Yusril menyebut penyidik mendalami dugaan makar dalam kasus penyadapan. Tujuannya diduga melumpuhkan kemampuan Presiden menjalankan pemerintahan.
JAKARTA (gokepri) – Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo memasuki pendalaman yang lebih serius. Penyidik menelusuri kemungkinan makar yang bertujuan menghambat Presiden menjalankan pemerintahan, bukan sekadar mencuri informasi komunikasi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut adanya indikasi makar dalam perkara tersebut. Penyidik masih menelusuri motif dan tujuan penyadapan terhadap Presiden serta sejumlah pejabat negara.
Yusril menyampaikan perkembangan itu saat kunjungan kerja di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Selasa (4/11). Menurut dia, penyidik mulai mendalami kemungkinan penerapan Pasal 191 hingga Pasal 193 KUHP Nasional.
“Bahwa, terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar,” kata Yusril dalam konferensi pers di Banda Aceh.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga personel polisi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Penyidik menduga ketiganya terlibat penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Penyadapan tersebut diduga menyasar Presiden Prabowo, sejumlah menteri, pejabat negara, tokoh politik, hingga media. Dugaan kegiatan itu berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Yusril mengatakan penyidik telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk perkara penyadapan dan intersepsi. Namun, pengembangan perkara masih diperlukan untuk mengungkap motif dan tujuan tindakan tersebut.
Penyidik kini menelusuri apakah penyadapan itu berkaitan dengan upaya menghambat Presiden menjalankan pemerintahan. Dugaan tersebut menjadi dasar pendalaman kemungkinan tindak pidana makar.
“Mulai mengarah ke sana, ada indikasi ke arah makar, bukan membunuh,” ujar Yusril.
Pasal Makar dalam KUHP Nasional
Yusril mengaitkan pendalaman perkara dengan Pasal 191, Pasal 192, dan Pasal 193 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiga pasal tersebut mengatur bentuk makar dengan tujuan yang berbeda.
Pasal 191 mengatur makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal ini juga mencakup tindakan yang bertujuan membuat Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Ancaman pidananya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Pasal 192 mengatur makar dengan tujuan menyerahkan sebagian atau seluruh wilayah Indonesia kepada kekuasaan asing. Pasal tersebut juga mencakup upaya memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Pelakunya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Pemimpin atau pengatur makar terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dalam perkara penyadapan ini, Yusril menyoroti kemungkinan tindakan yang bertujuan melumpuhkan kemampuan Presiden menjalankan pemerintahan. Ia menegaskan dugaan tersebut bukan berkaitan dengan rencana pembunuhan Presiden.
“Itu yang sedang didalami penyidik,” kata Yusril. ANTARA
Baca Juga: Yusril: Kasus Penyadapan Ilegal Tak Mengarah pada Makar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







