Yusril menyebut Prabowo telah menerima laporan Kapolri tentang dugaan penyadapan. Kasus ini menyangkut keamanan negara.
JAKARTA (gokepri) – Penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah menteri bukan sekadar pelanggaran prosedur komunikasi. Tujuan penyadapan yang belum terungkap membuat perkara ini menyentuh keamanan negara dan perlindungan informasi pejabat publik.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Prabowo Subianto sudah mengetahui dugaan penyadapan tersebut. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan laporan itu langsung kepada Presiden.
Yusril menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah menteri. Menurut dia, persoalan ini menyangkut kepentingan negara dan tidak bisa dianggap sebagai perkara biasa.
Baca Juga: Nomor Presiden Masuk Server Sadapan Tanpa Verifikasi
“Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa malam, 3 November 2026.
Yusril juga menyoroti belum jelasnya tujuan penyadapan terhadap Presiden dan pejabat negara lainnya. Ketidakjelasan itu menjadi salah satu alasan pemerintah memandang perkara tersebut sebagai persoalan serius.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Penyidik menduga ketiganya terlibat penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan penyadapan diduga menyasar Presiden, menteri, dan sejumlah pejabat negara. Sasaran lainnya mencakup tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.
Menurut Asep, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga menyadap nomor telepon sejumlah target tanpa dasar prosedur yang semestinya.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Asep menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan dari penyidik. Mereka juga tidak menyertakan lampiran laporan polisi sebagai dasar permintaan.
Penyidik menduga penyadapan tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Artinya, kegiatan itu tidak memiliki hubungan dengan proses penyidikan perkara.
Bareskrim juga menduga para tersangka menghapus jejak log pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan riwayat penyadapan.
Bareskrim menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) undang-undang yang sama.
Selain itu, ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penerapan pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Saat ini, ketiga tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta. Selain mereka, penyidik masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi. ANTARA
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







