Said Iqbal mendesak pemerintah segera menerbitkan panduan pengupahan. Daerah membutuhkan kepastian untuk membahas kenaikan upah.
JAKARTA (gokepri) – Pembahasan upah minimum 2027 membutuhkan kepastian aturan agar daerah bisa menghitung kenaikan secara tepat waktu. Tanpa pedoman, usulan kenaikan berisiko tertunda dan pekerja belum mendapat gambaran perubahan pendapatan tahun depan.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal meminta pemerintah segera memberi kepastian. Ia menyebut penyusunan upah minimum provinsi (UMP) 2027 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan formula kenaikan upah. Formula tersebut menggabungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan indeks tertentu.
Baca Juga: Disnakertrans Kaji Kenaikan Upah 2027, FSPMI Minta UMP Kepri Naik 10 Persen
“Kami mengeluarkan usulan, yaitu kenaikan upah minimum rata-rata atau agregat secara nasional, inflasi plus pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu,” kata Said dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Sebelumnya, Said mengusulkan kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 7,5–9,5 persen. Ia juga meminta pemerintah menetapkan upah minimum sektoral lebih tinggi daripada upah minimum yang berlaku.
Namun, hingga kini daerah belum mendapat kepastian panduan pembahasan upah minimum tahun depan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan pekerja dan keresahan di daerah.
Kepastian aturan diperlukan agar dewan pengupahan daerah bisa segera membahas kenaikan upah. Dengan begitu, setiap daerah dapat menyusun rekomendasi sesuai jadwal.
“Kepastian tersebut diperlukan supaya dewan pengupahan di daerah dapat menjalankan pembahasan dan menghasilkan rekomendasi tepat waktu,” ujar Said.
Segera Bentuk Dewan Pengupahan Nasional
Selain kepastian aturan, Said meminta pemerintah segera menyelesaikan pembentukan Dewan Pengupahan Nasional. Lembaga tersebut diperlukan agar pembahasan kebijakan pengupahan memiliki dasar kelembagaan yang jelas.
Ia juga menekankan pentingnya survei kebutuhan hidup layak (KHL). Survei tersebut perlu menggambarkan pengeluaran riil pekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Menurut Said, pemerintah perlu mempertimbangkan daya beli pekerja saat menetapkan kenaikan upah. Kenaikan nominal belum tentu meningkatkan kesejahteraan jika harga kebutuhan sehari-hari juga naik.
Karena itu, pekerja perlu melihat perubahan upah bersama perubahan harga barang dan jasa. Perbandingan tersebut membantu menunjukkan apakah kenaikan upah benar-benar memperkuat kemampuan belanja pekerja.
“Upah riil sama dengan upah nominal dibagi indeks harga konsumen,” kata Said.
Said kembali meminta pemerintah segera menerbitkan panduan pengupahan 2027. Ia menilai pemerintah perlu mengambil langkah antisipatif agar pembahasan di daerah tidak terus tertunda.
Ia juga berencana mengupayakan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Pertemuan itu bertujuan menyampaikan persoalan kepastian aturan dan proses pembahasan upah minimum tahun depan.
“Kami mengharapkan pemerintah segera mengambil langkah-langkah antisipatif,” katanya. ANTARA
Baca Juga: Alasan Batam Tak Terapkan Upah Minimum Sektoral
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







