Gaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Dapat BSU

draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Pekerja sedang membangun Huntap di kawasan Bukit Linteung, Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Senin (3/8/2026). Foto: Satgas PRR Aceh

Kemnaker menetapkan syarat penerima BSU 2026. Batas upah menyesuaikan UMK atau UMP setempat.

JAKARTA (gokepri) – Pekerja bergaji di atas Rp3,5 juta belum tentu kehilangan hak atas BSU 2026. Pemerintah menyesuaikan batas upah dengan UMK atau UMP di daerah tempat pekerja bekerja.

Penyesuaian tersebut menjadi salah satu ketentuan penting dalam penyaluran bantuan subsidi upah. Pemerintah menggunakan data upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan persyaratan. Indah mengatakan, penerima BSU harus berstatus warga negara Indonesia dan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Baca Juga: BSU Rp900.000, Kemnaker Ingatkan Pekerja Waspada Penipuan

Selain status kepesertaan, pemerintah menetapkan batas penghasilan sebagai syarat penerima bantuan. Batas tersebut mengacu pada gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Data upah itu harus tercatat dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan. Komponen penghasilan yang diperhitungkan mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.

Secara umum, batas maksimal gaji atau upah penerima BSU sebesar Rp3,5 juta per bulan. Namun, pemerintah memberikan penyesuaian bagi pekerja di daerah dengan upah minimum lebih tinggi.

Jika UMK suatu daerah melampaui Rp3,5 juta, batas penghasilan mengikuti UMK tersebut. Pemerintah membulatkan nilai UMK ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sebagai contoh, pekerja di daerah dengan UMK Rp4,2 juta memiliki batas upah sesuai hasil pembulatan tersebut. Karena itu, batas nasional Rp3,5 juta tidak berlaku secara kaku di seluruh daerah.

Ads bp batam 2026 baru

Bagi daerah yang tidak menetapkan UMK, pemerintah menggunakan upah minimum provinsi atau UMP. Mekanisme pembulatannya mengikuti ketentuan yang sama.

Indah menegaskan, batas penghasilan penerima BSU mengikuti ketentuan upah minimum di wilayah masing-masing.

“Gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta atau sesuai dengan upah minimum bagi wilayah yang mempunyai upah minimum lebih besar dari Rp3,5 juta,” kata Indah, Rabu (4/11)

ASN dan Penerima PKH Tidak Berhak Mendapat BSU

Kemnaker juga menetapkan sejumlah kelompok yang tidak berhak menerima bantuan subsidi upah. Mereka meliputi aparatur sipil negara, prajurit TNI, dan anggota Polri aktif.

Pekerja yang menerima Program Keluarga Harapan atau PKH pada tahun anggaran berjalan juga tidak berhak menerima BSU. Ketentuan ini berlaku jika penerimaan PKH terjadi sebelum penyaluran BSU.

Dengan demikian, status sebagai pekerja dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan belum cukup. Calon penerima juga harus memenuhi ketentuan penghasilan dan tidak termasuk kelompok yang dikecualikan.

Seluruh persyaratan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026. Peraturan itu mengubah untuk kedua kalinya Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026. Aturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal pengundangan.

Pemerintah menetapkan nilai BSU sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Penerima akan memperoleh total bantuan Rp900.000 dalam satu kali pembayaran.

Pekerja dapat memeriksa status penerimaan melalui laman resmi Kemnaker. Mereka cukup memasukkan nomor induk kependudukan atau NIK melalui https://bsu.kemnaker.go.id/. ANTARA

Baca Juga: Kemnaker Terbitkan Aturan Baru BSU 2026, Ini Syaratnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait