Polda Kepri Tegaskan Larangan Vape bagi Anggota Polisi

Polri menerbitkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel.
Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Asep Saepudin (kiri) menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika berupa kartrid cairan rokok elektrik (vape) di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut (Mako Lanal) Lampung, Bandarlampung, Senin (19/10/2026). ANTARA/Dian Hadiyatna

Kapolri melarang seluruh anggota Polri menggunakan vape. Mengantisipasi penyalahgunaan narkotika.

BATAM (gokepri) – Anggota Polri kini dilarang menggunakan vape, termasuk di luar jam dinas. Kebijakan Kapolri ini juga mengantisipasi penyalahgunaan cairan rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika.

Larangan tersebut berlaku bagi seluruh personel kepolisian tanpa terkecuali. Aturan ini mencakup anggota Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.

Polda Kepulauan Riau menegaskan pemberlakuan aturan tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Surat edaran itu mengatur larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Polri.

Baca Juga: Anggota Polri Dilarang Gunakan Rokok Elektrik

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Nona Pricillia Ohei menyebut aturan tersebut bertujuan memperkuat disiplin, kesehatan, dan profesionalisme anggota.

“Larangan ini berlaku bagi seluruh personel Polri tanpa terkecuali,” kata Nona di Batam, Senin (2/11/2026).

Salah satu pertimbangan Kapolri menerbitkan larangan tersebut berkaitan dengan potensi penyalahgunaan perangkat vape untuk peredaran narkotika.

Cairan rokok elektrik atau cartridge memiliki bentuk yang sulit dikenali kandungannya secara kasatmata. Cairan biasa dan cairan yang mengandung atau terkontaminasi narkotika tidak mudah dibedakan melalui pengamatan langsung.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan kepolisian memperketat penggunaan vape. Kebijakan ini juga mempertimbangkan risiko kesehatan bagi pengguna maupun orang-orang di sekitarnya.

Ads bp batam 2026 baru

Nona mengatakan larangan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga lingkungan kepolisian. Aturan itu sekaligus memperkuat disiplin dan tanggung jawab setiap anggota.

Pengunjung Kantor Polisi Juga Wajib Mematuhi Larangan

Larangan penggunaan vape tidak hanya berlaku bagi anggota kepolisian. Pengunjung dan tamu yang datang ke kantor polisi juga harus mematuhi aturan tersebut.

Mereka yang membawa perangkat rokok elektrik wajib mematikan dan menyimpannya selama berada di lingkungan kepolisian.

Ketentuan ini berlaku di seluruh tingkatan organisasi Polri. Cakupannya mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.

Kapolri juga menyiapkan konsekuensi bagi anggota yang melanggar larangan penggunaan vape. Personel yang terbukti melanggar dapat menghadapi sanksi sesuai ketentuan kepolisian.

Penegakan disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Selain itu, Polri dapat merujuk Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Nona menegaskan setiap personel wajib mematuhi kebijakan tersebut. Kepatuhan terhadap aturan pimpinan menjadi bagian dari tanggung jawab anggota kepolisian.

Baca Juga: Satu Perwira dan Tiga Bintara Polda Kepri Diamankan Propam di THM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait