Polri melarang seluruh personel menggunakan vape. Merespons modus baru peredaran narkotika cair.
JAKARTA (gokepri) – Peredaran narkotika kini merambah perangkat rokok elektrik melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Ancaman ini mendorong Polri melarang seluruh personelnya menggunakan vape, termasuk di luar lingkungan kerja.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Markas Besar Polri, kepolisian daerah, kepolisian resor, hingga kepolisian sektor. Personel yang melanggar ketentuan ini akan menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Pol) Johnny Eddizon Isir mengatakan, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026. Surat edaran itu terbit pada 30 Oktober 2026 dan langsung berlaku sejak tanggal penerbitan.
Baca Juga: Bahaya Vape bagi Paru-paru dan Kesehatan
Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika menjadi salah satu pertimbangan utama kebijakan tersebut. Perangkat vape kini berpotensi menjadi media untuk menyamarkan narkotika dalam bentuk cair.
Modus ini menyulitkan pengawasan karena kandungan cairan dalam cartridge tidak selalu bisa dikenali secara kasatmata. Cairan yang mengandung narkotika dapat terlihat seperti cairan vape biasa.
“Perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” kata Isir dalam keterangan di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Salah satu zat yang menjadi perhatian Polri adalah etomidate. Zat tersebut telah masuk dalam kategori Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Temuan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair menjadi pertimbangan bagi Polri untuk memperketat pencegahan. Institusi kepolisian itu menilai pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika.
Pencegahan dari lingkungan internal
Melalui surat edaran tersebut, Polri berupaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika dari lingkungan internal. Larangan berlaku di dalam maupun di luar lingkungan kerja sehingga mencakup perilaku personel dalam kehidupan sehari-hari.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja yang disiplin dan profesional. Polri mengharapkan setiap personel menjaga integritas serta menjadi teladan di tengah masyarakat.
Isir berharap langkah internal tersebut dapat mendorong institusi lain dan masyarakat untuk ikut memperkuat upaya pencegahan narkotika.
“Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” ujarnya.
Polri menempatkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari komitmen pemberantasan narkotika atau never ending war against narcotics. Melalui aturan internal ini, Polri ingin memperkuat upaya pencegahan sekaligus menjaga keteladanan personelnya.
Baca Juga: Temuan Narkoba di Liquid Masif, DPR Dukung Kapolri Larang Vape
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







