Satu Perwira dan Tiga Bintara Polda Kepri Diamankan Propam di THM

Kombes Pol. Oxy Yudha Pratesta, S.I.K., M.H. (istimewa)

BATAM (gokepri.com) – Empat personel Polda Kepulauan Riau (Kepri) diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) setelah diduga terlibat pelanggaran di salah satu tempat hiburan malam (THM) kawasan Batam Center, Minggu (25/10).

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan cairan yang diduga mengandung etomidate, zat yang masuk kategori narkotika. Keempat anggota polisi tersebut terdiri atas satu perwira dan tiga bintara.

Mereka kini menjalani pemeriksaan internal dan telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Bid Propam Polda Kepri.

Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri membenarkan, penindakan terhadap empat anggotanya tersebut. Ia mengaku prihatin atas dugaan pelanggaran yang mencoreng institusi kepolisian.

“Ini aib bagi saya, aib bagi keluarga Polda Kepri. Masih ada anggota-anggota yang melakukan pelanggaran,” kata Suhendri saat ditemui di Masjid Al Azhar Beverly, Batam Center, Jumat (30/10).

Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya penyalahgunaan narkotika.

Menurut Suhendri, keempat personel tersebut saat ini masih diperiksa Propam untuk menentukan bentuk pelanggaran yang dilakukan, apakah masuk kategori pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri.

“Yang jelas mereka sedang diperiksa Propam. Nanti akan disidangkan, apakah pelanggaran disiplin ataupun pelanggaran etik,” ujarnya.

Suhendri juga membenarkan adanya barang bukti yang berkaitan dengan etomidate dalam penindakan tersebut. Namun, ia belum memastikan tingkat keterlibatan masing-masing personel maupun sanksi yang akan dijatuhkan.

Ia menegaskan kebijakan tanpa toleransi terhadap pelanggaran narkoba berlaku bagi seluruh anggota kepolisian.

Ads bp batam 2026 baru

“Saya sudah sering menyampaikan bahwa Kapolri menyampaikan zero tolerance untuk pelanggaran narkoba. Seharusnya anggota sudah paham. Jadi, jangan coba-coba. Kalau melanggar, pasti saya tindak,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Oxy Yudha Pratesta mengatakan keempat personel tersebut langsung ditempatkan di patsus sejak diamankan pada Minggu.

Oxy menyebut pemeriksaan masih berlangsung. Pihaknya juga tengah melengkapi alat bukti untuk memastikan dugaan pelanggaran yang dilakukan masing-masing anggota.

Menurut dia, pengakuan dari personel yang diperiksa tidak cukup menjadi dasar untuk menentukan keterlibatan mereka. Penanganan perkara tetap harus mengacu pada prosedur dan alat bukti yang sah.

“Sejak hari Minggu ditangkap, langsung patsus. Mengakui atau tidak, kita sesuai prosedur, dua alat buktinya akan kita lengkapi,” kata Oxy.

Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi anggota kepolisian yang berhadapan dengan proses hukum.

“Di mata hukum tetap saja sama,” ujarnya.*

Penulis: Engesti.

 

Pos terkait