BATAM (gokepri.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam memperketat pengawasan di kawasan Jembatan Barelang menyusul beredarnya video cekcok antara pengunjung dan seseorang yang mengaku sebagai juru parkir serta meminta pungutan Rp5.000 untuk sepeda motor.
Pengawasan dilakukan dengan memasang empat banner larangan parkir dan menggelar patroli di Jembatan I dan Jembatan II Barelang.
Petugas Dishub Batam turun langsung mengingatkan pengunjung dan wisatawan agar tidak menghentikan maupun memarkir kendaraan di atas jembatan.
Kepala UPTD Perparkiran Dishub Batam Samuel Tambunan mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan sesuai tugas dan fungsi Dishub, sekaligus untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan parkir di kawasan jembatan.
“Tidak ada parkir di atas jembatan. Kita akan menjalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing dan mengimbau masyarakat,” katanya saat memberikan arahan kepada petugas sebelum turun ke lapangan.
Menurut Samuel, empat banner larangan parkir dipasang di sejumlah titik strategis kawasan Jembatan Barelang. Pemasangan tersebut bertujuan memperjelas larangan sekaligus mencegah kendaraan berhenti sembarangan yang dapat mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Larangan parkir di atas jembatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk pengunjung, wisatawan maupun pelaku usaha di sekitar kawasan Barelang.
“Kita mengimbau kepada masyarakat Kota Batam tidak memarkirkan kendaraannya di sepanjang jalan,” ujar Samuel.
Dishub Batam juga mengarahkan pengunjung untuk memanfaatkan lokasi parkir resmi yang tersedia di kawasan Jembatan I Barelang, salah satunya area Dendeng Melayu.
Samuel mengatakan penggunaan lokasi parkir resmi penting untuk menjaga kenyamanan pengunjung sekaligus mencegah kendaraan berhenti di badan jembatan yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
“Untuk kenyamanan bersama dan keamanan dalam berlalu lintas, kita imbau kepada masyarakat Kota Batam agar tidak memarkirkan kendaraan di atas jembatan,” katanya.
Ia menegaskan pemasangan banner bukan menjadi langkah satu-satunya. Dishub Batam akan melanjutkan pengawasan melalui patroli di kawasan Jembatan Barelang.
“Pola dan jadwal patroli berikutnya akan dikoordinasikan dengan Kepala Dishub Batam berdasarkan kondisi serta kebutuhan di lapangan,” kata dia.
Dishub berharap pengunjung dan wisatawan mematuhi larangan parkir tersebut serta menggunakan area parkir yang telah disediakan sehingga kawasan Jembatan Barelang tetap aman, tertib dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Penulis: Engesti









