JAKARTA (gokepri.com) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) punya pandangan berbeda terkait usulan skema pembiayaan haji 2027. Kemenhaj mengusulkan komposisi 40% Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah dan 60% dari nilai manfaat dana haji. Sementara itu, BPKH meminta skema tersebut dikaji secara cermat karena berpotensi memberikan tekanan terhadap keuangan haji.
Salah satu dasar perhatian BPKH adalah simulasi yang menunjukkan potensi selisih negatif Rp6,87 triliun jika skema 60:40 diterapkan. Selain itu, BPKH juga menyoroti risiko perubahan kurs serta keberlanjutan dana haji dan hak jemaah yang masih dalam masa tunggu.
Bagaimana sikap Kemenhaj dengan BPKH mengenai skema biaya haji 2027?
Pertama, Kemenhaj Usulkan Biaya Haji 2027 Rp 107,3 Juta
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, 40% atau sekitar Rp42,94 juta diusulkan menjadi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung jemaah, sementara 60% atau sekitar Rp64,40 juta berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH. Usulan ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (19/8/2026).
Besaran tersebut disusun dengan asumsi kuota haji Indonesia mencapai 221 ribu jemaah serta memperhitungkan sejumlah faktor ekonomi, seperti kurs rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp17.500 dan riyal Saudi Rp4.666,67. Kemenhaj juga mempertimbangkan dinamika geopolitik global, kenaikan harga energi, fluktuasi nilai tukar, serta penyesuaian layanan haji di Arab Saudi yang dapat memengaruhi biaya transportasi dan layanan jemaah.
Usulan BPIH 2027 tersebut belum menjadi angka final. Kemenhaj bersama Komisi VIII DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) BPIH untuk membahas rancangan biaya secara lebih mendalam sebelum ditetapkan.
Kedua, BPKH Ingatkan Risiko Atas Usulan Biaya Haji Kemenhaj
BPKH mengingatkan adanya sejumlah risiko dalam usulan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah risiko nilai tukar. Pemerintah menggunakan asumsi kurs Rp17.500 per dolar AS, sementara pergerakan rupiah pada Juni-Agustus 2026 berada di kisaran Rp17.675 hingga Rp18.197,50 per dolar AS. Selisih tersebut berpotensi meningkatkan biaya penyelenggaraan haji, terutama jika transaksi dilakukan saat kurs berada di atas asumsi.
Selain risiko kurs, BPKH menilai tingginya BPIH juga perlu dikaji dari sisi keberlanjutan dana haji. Jika angka Rp107,34 juta tetap dipertahankan, komposisi Bipih dan nilai manfaat perlu disesuaikan agar tidak membebani keuangan haji dalam jangka panjang. BPKH mengingatkan, keputusan biaya haji 2027 tidak hanya berdampak pada jemaah yang berangkat, tetapi juga pada perlindungan dana dan hak jemaah yang masih dalam masa tunggu.
Ketiga, BPKH Soroti Potensi Selisih Negatif Rp6,87 Triliun dari Skema 60:40
BPKH menyoroti potensi selisih negatif Rp6,87 triliun jika skema pembiayaan haji 2027 menggunakan komposisi 60% nilai manfaat dan 40% Bipih. Dengan usulan BPIH sebesar Rp107,34 juta per jemaah, kebutuhan nilai manfaat diperkirakan mencapai Rp12,98 triliun. Sementara itu, setelah memperhitungkan berbagai kebutuhan dan alokasi lainnya, nilai manfaat yang diproyeksikan tersedia untuk membiayai BPIH 2027 hanya sekitar Rp6,115 triliun.
Kondisi tersebut membuat BPKH menilai skema 60:40 perlu dikaji secara cermat karena berpotensi memberikan tekanan terhadap keuangan haji. Menurut BPKH, penggunaan nilai manfaat tidak hanya harus mempertimbangkan kebutuhan jemaah yang berangkat pada 2027, tetapi juga keberlanjutan dana dan hak jemaah yang masih dalam masa tunggu. Karena itu, formula pembiayaan perlu dihitung secara menyeluruh agar kebijakan pembiayaan haji tahun depan tidak mengganggu kesehatan keuangan haji dalam jangka panjang. *
(sumber: detik.com)









