Pelaporan mandiri menjadi evaluasi pemanfaatan alokasi lahan. BP Batam membuka pelaporan hingga akhir Agustus.
BATAM (gokepri) – Sebanyak 66 penerima alokasi tanah melaporkan pemanfaatan lahannya melalui LMS BP Batam dalam tiga hari. Data itu menjadi dasar evaluasi kesesuaian penggunaan lahan dengan peruntukan dan aturan.
Pelaporan mandiri berlangsung sejak 11 Agustus hingga 13 Agustus 2026. Pada saat bersamaan, BP Batam mengirim surat panggilan reguler kepada 75 penerima alokasi tanah. Dari penerima panggilan tersebut, 46 orang telah memenuhi panggilan. Kedua mekanisme itu masih berjalan dan BP Batam memberi waktu pelaporan mandiri hingga 31 Agustus 2026.
Baca Juga: BP Batam Digitalisasi Layanan Alokasi Lahan Lewat LMS
Respons tersebut menjadi bagian dari upaya BP Batam memperkuat tata kelola lahan melalui data yang lebih lengkap. Bagi lembaga itu, penataan pemanfaatan tanah membutuhkan informasi mengenai kondisi lahan yang dapat diverifikasi dan diukur.
Anggota atau Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan BP Batam, Syarlin Joyo, mengatakan laporan mandiri membantu membangun basis data pemanfaatan lahan. Data tersebut kemudian menjadi bahan evaluasi terhadap kesesuaian pemanfaatan dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi penerima alokasi tanah yang telah melakukan pelaporan secara mandiri,” kata Syarlin, Kamis, 13 Agustus 2026.
BP Batam tidak menempatkan pelaporan hanya sebagai instrumen pengawasan. Mekanisme tersebut juga dipakai untuk membuka komunikasi dengan penerima alokasi tanah mengenai kondisi dan pemanfaatan lahan.
Menurut Syarlin, informasi dari penerima alokasi dapat membantu BP Batam melihat pemanfaatan lahan secara lebih objektif. Kelengkapan data juga menjadi pijakan agar evaluasi dan penataan tidak hanya bergantung pada pemeriksaan di lapangan.
“Data yang disampaikan juga menjadi bagian penting bagi BP Batam dalam melakukan evaluasi pemanfaatan lahan secara objektif,” ujarnya.
Dari proses itu, BP Batam ingin memastikan tanah yang telah dialokasikan dimanfaatkan secara optimal dan sesuai peruntukannya. Penataan tersebut juga dikaitkan dengan kepastian proses bagi pelaku usaha serta kebutuhan pembangunan Kota Batam.
Karena itu, BP Batam mengajak penerima alokasi yang belum melapor menggunakan kanal LMS. Lembaga tersebut masih membuka pelaporan mandiri sampai 31 Agustus 2026.
Selain mekanisme mandiri, BP Batam tetap menggunakan surat panggilan reguler untuk memperoleh informasi dari penerima alokasi tanah. Sebanyak 75 penerima telah menerima panggilan dan 46 di antaranya memenuhi permintaan tersebut.
Dua jalur ini berjalan bersamaan hingga akhir Agustus. BP Batam berharap jumlah penerima yang menyampaikan laporan maupun memenuhi panggilan terus bertambah sebelum batas waktu berakhir.
“Semakin lengkap data yang kami terima, semakin baik pula proses evaluasi dan penataan pemanfaatan lahan,” ujar Syarlin.
Kelengkapan data, menurut dia, menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola lahan yang tertib sekaligus memberi kepastian proses. Informasi tersebut juga diharapkan mendukung kegiatan investasi di Batam.
BP Batam selanjutnya akan menggunakan data yang terkumpul sebagai bahan evaluasi pemanfaatan alokasi tanah. Penataan tetap mengacu pada data dan ketentuan yang berlaku.
Syarlin mengimbau penerima alokasi yang belum menyampaikan laporan memanfaatkan batas waktu tersebut. Perkembangan jumlah laporan dan penerima panggilan diperkirakan masih bertambah hingga 31 Agustus 2026.
Baca Juga: BP Batam Wajibkan Pelaporan Digital untuk Cegah Lahan Tidur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









